Pemkot Bandung Izinkan 10 Tempat Hiburan Buka Kembali

Rabu, 26 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Sumber foto: Ayosemarang.com)

Ilustrasi. (Sumber foto: Ayosemarang.com)

“Setelah 10 disetujui, kita juga masukkan sekitar 34 pengajuan. Sekarang tinggal menunggu proses persetujuan Gugus Tugas Kota Bandung. Pengajuan yang kami berikan ke gugus tugas seluruhnya sudah memenuhi syarat,” kata Edward Parlindungan.


DARA | BANDUNG – Sebanyak 10 tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat diizinkan untuk membuka kembali operasional mereka setelah berhenti karena pandemi Covid-19. Lima tempat di antaranya yang mendapatkan persetujuan relaksasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung adalah karaoke, selebihnya klub malam.

Kepala Bidang Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Parlindungan menerangkan, diizinkannya sepuluh tempat tersebut untuk buka kembali, lantaran telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 perihal relaksasi sektor hiburan.

“Salah satu di antaranya adalah rapid test. Mereka semua sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (26/8/2020).

Edward mengungkap, sepuluh tempat hiburan tersebut sudah diberikan izin operasional sejak Rabu (19/8/2020) lalu. Namun, dia menekankan, pihaknya akan terus lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh tempat tersebut dengan membentuk tim khusus. Tim gabungan ini berasal dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Disbudpar Kota Bandung.

“Kita terus dampingi, salah satunya dengan membentuk tim khusus pengawasan dan pemantauan. Kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Perwal,” tegasnya.

Pihaknya berharap tidak terjadi penyebaran Covid-19 dengan adanya relaksasi tempat hiburan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya cukup ketat dan selektif dalam memberikan izin operasional kepada setiap pengelola tempat hiburan di Kota Bandung. Saat ini, lebih dari izin operasional kembali 50 tempat hiburan tengah diajukan ke tim Gugus Tugas Kota Bandung.

“Setelah 10 disetujui, kita juga masukkan sekitar 34 pengajuan. Sekarang tinggal menunggu proses persetujuan Gugus Tugas Kota Bandung. Pengajuan yang kami berikan ke gugus tugas seluruhnya sudah memenuhi syarat,” paparnya.

Edward menegaskan, tempat hiburan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Waktu untuk karaoke pun dibatasi 2-3 jam. Selain itu, sirkulasi udara di ruangan harus bagus untuk meminimalisir penyebaran virus corona baru.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB