Home / Ads

Pemkot Bandung  Kaji Solusi Honorarium Guru dan TAS non-PNS

Selasa, 14 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: SekolahDasar.Net

ILUSTRASI. Foto: SekolahDasar.Net

DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung masih mengkaji sejumlah solusi alternatif terkait honorarium bagi guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) non-PNS. Pemkot Bandung memastikan, solusi yang bakal dipilih tetap berpegang pada regulasi yang ada.

Dikatakan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, pemberian honorarium bagi guru dan TAS non PNS bukan hanya berdasarkan pada Perwal Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan TAS Non PNS. Namun, juga merujuk kepada Peraturan Mendikbud RI 32/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

“Jadi semangatnya hari ini kita mencari solusi. Hari ini kita baru merangkum berbagai masukan. Tapi solusi ini tidak boleh juga melanggar hukum,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Senin (13/5/2019).

Sesuai laporan Disdik Kota Bandung, lanjut dia, saat ini terdata 8.868 orang guru dan TAS non-PNS yang sudah sesuai kualifikasi dan terverifikasi dalam Dapodik. Sementara 2.418 orang lainnya terdata tidak lulus kualifikasi.

“Jadi di Permendikbud itu ada standar kompetensi. Setelah diverifikasi tanggal 10 Mei 2019, ada beberapa yang tidak memenuhi standar sesuai Permendikbud. Karena Permendikbud juga menerapkan ada sanksi,” ujarnya.

Menurut dia, jika dipaksakan memberikan honorarium kepada 2.418 orang guru dan TAS non-PNS, maka hal itu melanggar aturan. Namun, dia menyatakan Pemkot Bandung tetap ingin mencari jalan keluar agar tetap ada solusi untuk persoalan tersebut.

Ia juga merespon aspirasi guru dan TAS non-PNS yang sulit mengejar jam mengajar selama 24 jam sesuai dengan aturan. Dari pengamatan sementara, hal itu tidak terlepas dari jumlah guru dan TAS non-PNS yang terlalu banyak.

Yana mengaku sulit memonitor jumlah guru dan TAS non-PNS, karena perekrutannya oleh kepala sekolah. Padahal, aturannya pengangkatan guru dan TAS non-PNS itu tidak diberikan kepada kepala sekolah.

“Lazimnya itu karena sekolah merekrut sendiri. Tetapi saya tanya ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), tidak pernah memberi kewenangan untuk sekolah merekrut. Sekolah negeri harus dari Disdik atau wali kota. Sedangkan sekolah swasta cukup ketua yayasan. Tapi tetap harus melaporkan kepada Disdik,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Citranatal 90 Dha Info
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:47 WIB

“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terbaru