Wakil Wali Kota Bandung meminta Dishub dan kepolisian tidak mengizinkan skuter listrik beroperasi di jalan raya. Kalau mau di kompleks, perumahan atau CFD. Terpenting, tetap mengedepankan penggunaan helm.
DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung meminta penyedia jasa skuter listrik untuk memberhentikan sementara pelayanannya sampai adanya regulasi atau aturan yang jelas.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menegaskan, kendaraan tersebut belum jelas spesifikasinya. Sehingga, ketika masuk di jalan raya dapat membahayakan pengendaranya.
“Ini menyatu dengan transportasi lain. Karena kita belum tahu ini masuk transportasi apa. Apakah sama dengan sepeda motor atau dengan apa. Harus tau klasifikasinya. Kalau sepeda ya di jalur sepeda,” katanya, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.
Ia meminta dinas perhubungan (dishub) dan kepolisian tidak mengizinkan skuter listrik beroperasi di jalan raya. “Kalau mau di kompleks, perumahan atau CFD, ya area terbatas. Terpenting juga tetap mengedepankan penggunaan helm.”
Yana mendukung pengembangan inovasi teknologi. Namun keselamatan manusia harus menjadi hal yang utama.
“Kita tidak bisa membendung teknologi. Tapi harus mengedepankan sisi keamanan dan keselamatan. Ada faktor risiko yang tinggi. Atas hal ini, kita sudah layangkan surat dari dishub dan polrestabes,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, menegaskan, beroperasinya skuter listrik harus jelas regulasinya. Mulai dari daerah atau kawasan, usia, dan keselamatan pengendara.***
Editor: Ayi Kusmawan