Home / Ads

Pemkot Bandung Sanksi Pengembang Pelanggar Aturan 

Kamis, 17 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: indonesia.go.id

ILUSTRASI. Foto: indonesia.go.id

DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha atau pengembang yang melanggar aturan. Karena itu, pihaknya meminta para pengusaha atau pengembang menaati aturan mendirikan bangunan.

Peringatan dan permintaan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, saat meninjau pembangunan rumah dan toko (ruko) di Jalan Setiabudi, Rabu (16/1/2019). Pembangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Yana, ada beberapa yang dilanggar dalam pembangunan ruko tersebut. Pihaknya telah mengirim surat peringatan (SP) 1 dari Distaru (Dinas Tata Ruang).

Pihak pengembang juga sudah membuat surat pernyataan menghentikan proyek per 1 November lalu di atas materai. “Ternyata masih berlanjut juga. Hari ini kita lakukan peringatan lagi SP 2 termasuk administrasi yang lain,” ujar wakil wali kota seusai peninjauan.

Ia mengingatkan, supaya pembangunan berjalan lancar, pengusaha harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan. “Ikuti aturan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ketgasan itu bukan berarti Kota Bandung tidak ramah terhadap investor. Pihaknya terbuka untuk pembangunan, namun pemerintah harus hadir dalam pengawasan.

“Membangun di kota Bandung itu harus ada perencanaan yang baik dan disesuaikan dengan tata ruang yang kami miliki,” katanya.

Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. “Kita panggil, lalu buat pernyataan berhenti dulu. Ternyata mulai lagi (kegiatan pembangunan).”

Ia meminta agar pengusaha mengikuti prosedur yang ada. Karena belum memiliki izin, maka Pemkot Bandung menghentikan sementara kegiatan pembangunannya.

“Kita berhentikan kegiatannya sampai mempunyai izin. Jadi kalau dia tidak punya IMB dan sebagainya, tidak boleh ada kegiatan pembangunan,” katanya.

Sebetulnya, lanjut dia IMB lama sudah ada, tahun 1989. “Kalau dia hanya renovasi rumah sesuai dengan izin lamanya, itu diperbolehkan. Tapi kalau lihat dari konstruksi naik ke lantai tiga, itu sudah perubahan. Berarti harus mengubah IMB-nya.”

Zulkarnain mengatakan, bangunan di wilayah tersebut wajib memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung karena masuk dalam bangunan cagar budaya.

Sedangkan Kontraktor Pelaksana Bangunan, Mikael Junius, mengakui belum memiliki izin secara lengkap dalam pembangunan tersebut. “Memang suratnya belum lengkap. Surat yang diurus baru sampai KRK, pengajuan ke Disbudpar itu sudah. Kalau IMB belum keluar. Jadi pakai IMB lama.”

Atas kekurangan itu, seperti dirilis Humas Pemkot Bandung, Mikael, mengaku akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Khususnya dalam dokumen perizinan.***

 

 

Berita Terkait

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202
Mostbet Přihlášení ️ Mostbet Subscription Na Oficiálních Stránkác
hello world
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:19 WIB

“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:43 WIB

Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB