DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha atau pengembang yang melanggar aturan. Karena itu, pihaknya meminta para pengusaha atau pengembang menaati aturan mendirikan bangunan.
Peringatan dan permintaan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, saat meninjau pembangunan rumah dan toko (ruko) di Jalan Setiabudi, Rabu (16/1/2019). Pembangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Yana, ada beberapa yang dilanggar dalam pembangunan ruko tersebut. Pihaknya telah mengirim surat peringatan (SP) 1 dari Distaru (Dinas Tata Ruang).
Pihak pengembang juga sudah membuat surat pernyataan menghentikan proyek per 1 November lalu di atas materai. “Ternyata masih berlanjut juga. Hari ini kita lakukan peringatan lagi SP 2 termasuk administrasi yang lain,” ujar wakil wali kota seusai peninjauan.
Ia mengingatkan, supaya pembangunan berjalan lancar, pengusaha harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan. “Ikuti aturan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ketgasan itu bukan berarti Kota Bandung tidak ramah terhadap investor. Pihaknya terbuka untuk pembangunan, namun pemerintah harus hadir dalam pengawasan.
“Membangun di kota Bandung itu harus ada perencanaan yang baik dan disesuaikan dengan tata ruang yang kami miliki,” katanya.
Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. “Kita panggil, lalu buat pernyataan berhenti dulu. Ternyata mulai lagi (kegiatan pembangunan).”
Ia meminta agar pengusaha mengikuti prosedur yang ada. Karena belum memiliki izin, maka Pemkot Bandung menghentikan sementara kegiatan pembangunannya.
“Kita berhentikan kegiatannya sampai mempunyai izin. Jadi kalau dia tidak punya IMB dan sebagainya, tidak boleh ada kegiatan pembangunan,” katanya.
Sebetulnya, lanjut dia IMB lama sudah ada, tahun 1989. “Kalau dia hanya renovasi rumah sesuai dengan izin lamanya, itu diperbolehkan. Tapi kalau lihat dari konstruksi naik ke lantai tiga, itu sudah perubahan. Berarti harus mengubah IMB-nya.”
Zulkarnain mengatakan, bangunan di wilayah tersebut wajib memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung karena masuk dalam bangunan cagar budaya.
Sedangkan Kontraktor Pelaksana Bangunan, Mikael Junius, mengakui belum memiliki izin secara lengkap dalam pembangunan tersebut. “Memang suratnya belum lengkap. Surat yang diurus baru sampai KRK, pengajuan ke Disbudpar itu sudah. Kalau IMB belum keluar. Jadi pakai IMB lama.”
Atas kekurangan itu, seperti dirilis Humas Pemkot Bandung, Mikael, mengaku akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Khususnya dalam dokumen perizinan.***