Pemerintah Kota Bandung akan betindak tegas dengan menyegel sekolah yang melanggar aturan Perwal 37 terkait masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung mendapatkan informasi terkait adanya pembubaran kegiatan belajar oleh Satpol PP Kota Bandung di SD Asy-Syifa Margahayu Kota Bandung, Rabu kemarin (22/7/2020).
“Siapa saja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, tidak tanggung-tanggung saya siap segel,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Ruang Media Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, apa pun alasannya, kegiatan belajar dengan bertatap langsung dimasa pandemi ini tidak dibenarkan. “Ikuti saja apa yang sudah menjadi ketetapan Perwal No37, sebab itu dilakukan untuk kepentingan bersama,” paparnya.
Pembubaran tersebut juga dibenarkan oleh Unit Satpol PP Kecamatan Rancasari.
“Iya betul, sama trantib Satpol PP Kecamatan Rancasari,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian via sambungan telepon.
Ia mengungkapkan, sektor pendidikan baik negeri atau swasta di Kota Bandung belum direlaksasi. “Yang jelas kita imbau, sekolah di Kota Bandung untuk ikuti protokol kesehatan. Jangan sampai belum ada intruksi malah dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu untuk penegakan yang dilakukan, pihaknya hanya memberi peringati dengan membubarkan dan belum ada tindakan pemberian sanksi.
“Memang sanksinya tidak ada, paling kita hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Lebih jauh Rasdian juga mengingatkan agar warga Kota Bandung tetap menjaga prtokol kesehatan dan melakukan physical distancing.”Itu, intinya juga masker harus digunakan,” tandasnya.***
Editor: denkur