Wali Kota Bandungmenerbitkan perwal tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwal tersebut antara lain, berisi larangan kepada seluruh penyedia dan pelaku usaha memberikan kantong plastik gratis.
DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung menargetkan tahun 2025 bisa 100% bebas dari kantong plastik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah, dengan mengeluarkan Perda 17/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Untuk semakin memaksimalkan penerapan Perda 17/2019, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah meresmikan Perwal 37/2019 tersebut, Kamis (10/10/2019). Perwal itu sebagai petunjuk teknis dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di kota ini.
Ia menyebutkan, ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yakni rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik. Dengan diterapkannya perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis.
Selain itu, lanjut dia, wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% pada tahun 2025. Jika a melanggar, maka akan mendapat disinsentif berupa teguran yang dipublikasi negatif di media massa.
Oded pada launching perwal tersebut mengatakan, Perwal 37/ 2019 lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah, mengurangi dari sumbernya langsung.
“Permasalahan sampah tidak hanya cukup menyosialisasikannya kepada masyarakat. Tapi juga kepada sumbernya, salah satunya para pelaku usaha dan para penyedia kantong plastik. Makanya perwal ini dibuat agar pengurangan kantong plastik mulai diimplementasikan oleh kita semua, tanpa terkecuali,” katanya.
Wali kota berharap, masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap permasalahan sampah. Jika perwal tersebut bisa ditaati maka permasalahan sampah lama-lama akan bisa teratasi.
“Kita harus tancap gas untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” ujarnya.
Senada wali kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani, menjelaskan, perwal tersebut merupakan upaya preventif, salah satunya mencegah agar kantong plastik menjadi sampah.***
Editor: Ayi Kusmawan