Ritel Dilarang Beri Kantong Plastik, Bandung 100%  Bebas Kantong Plastik Tahun 2025

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandungmenerbitkan perwal tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Perwal tersebut antara lain, berisi larangan kepada seluruh penyedia dan pelaku usaha memberikan kantong plastik gratis.

 

 

DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung menargetkan tahun 2025 bisa 100% bebas dari kantong plastik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah, dengan mengeluarkan Perda 17/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Untuk semakin memaksimalkan penerapan Perda 17/2019, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah meresmikan Perwal 37/2019 tersebut, Kamis (10/10/2019). Perwal itu sebagai petunjuk teknis dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di kota ini.

Ia menyebutkan, ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yakni rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik. Dengan diterapkannya perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis.

Selain itu, lanjut dia, wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% pada tahun 2025. Jika a melanggar, maka akan mendapat disinsentif berupa teguran yang dipublikasi negatif di media massa.

Oded pada launching perwal tersebut mengatakan, Perwal 37/ 2019 lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah, mengurangi dari sumbernya langsung.

“Permasalahan sampah tidak hanya cukup menyosialisasikannya kepada masyarakat. Tapi juga kepada sumbernya, salah satunya para pelaku usaha dan para penyedia kantong plastik. Makanya perwal ini dibuat agar pengurangan kantong plastik mulai diimplementasikan oleh kita semua, tanpa terkecuali,” katanya.

Wali kota berharap, masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap permasalahan sampah. Jika perwal tersebut bisa ditaati maka permasalahan sampah lama-lama akan bisa teratasi.

“Kita harus tancap gas untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” ujarnya.

Senada wali kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani, menjelaskan, perwal tersebut merupakan upaya preventif, salah satunya mencegah agar kantong plastik menjadi sampah.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru