Pemkot Bandung Terbitkan Perda Perlindungan Anak

Kamis, 8 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: suara.com

ILUSTRASI. Foto: suara.com

DARA | BANDUNG  –  Pemkot Bandung, Jawa Barat  membuat Perda 14/2019 tentang Perubahan Atas Perda Bandung 10/ 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Perda tersebut dibuat untuk memberikan perkembangan perlindungan dan hak kepada anak.

Perda tersebut disosialisasikan kepada aparat kewilayahan dan Satuan Kerja Perangkat daerah 9SKPD), di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Tatang Muhtar, menyebutkan, terbitnya Perda  tersebut mendukung proses perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama perencanaan dan penganggaran yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan anak.

“Ini bidang anak yang krusial. Tentu menjadi upaya melalui produk hukum. Tentunya disosialisasikan untuk mencermati apa yang menjadi amanat dan kontribusi sesuai kapasitas dan kemampuan,” kata Tatang.

Menurut dia, selain perda yang menjadi acuan kota layak anak, juga kawasan tanpa rokok dan lingkungan yang nyaman serta bebas dari anak jalanan. “Setelah produk ini disosialisasikan, sebagai aparatur sipil dapat bersama-sama mencermati dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan.”

Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3APM, Iip Saripudin, menjelaskan, ada tujuan pasal yang mengalami perubahan pada Perda dari No. 10 Tahun 2012 ke Perda No. 14 Tahun 2019. Perubahan tersebut di antaranya pada Pasal 1, Pasal 2 ditambahkan 1 huruf yakni huruf e, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 37 dan Pasal 44.

Dalam perubahan tersebut diatur kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan anak dari kekerasan, dan diskriminasi serta hak untuk kelangsungan hidup dan tata pemerintahan yang baik.  “Penguatan regulasi ini sepenuhnya disepakati untuk mendukung hak anak,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB