Pemerintah Kota Bandung akan menjadikan Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai tempat penguburan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19.
DARA| BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, sudah ada surat keputusan mengenai pemanfaatan TPU Cikadut untuk permakaman jenazah pasien Covid-19.
Menurut Oded, TPU Cikadut dipilih karena areanya cukup luas dan letaknya strategis. Ia mengemukakan bahwa sebelumnya sempat ada penolakan dari warga di sekitar permakaman.
“Awal-awal memang ada penolakan. Setelah ada sosialisasi dan kita terangkan pada mereka, enggak ada penolakan,” terang Oded di Pendopo Kota Bandung, Jln. Dalem Kaum, Jumat (3/4/2020).
Oded mengimbau warga tidak mengkhawatirkan dampak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tempat permakaman umum. Pasalnya, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan sesuai dengan prosedur standar Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengurusan jenazah pasien yang terserang penyakit infeksi menular.
“Saya berharap masyarakat tidak terlalu khawatir dengan adanya dampak penguburan dari jenazah Covid-19,” katanya. Menurut Wali Kota, sampai saat ini sudah ada lima jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Editor: Maji