Pemerintah Kota Cirebon menyantuni warga di Kelurahan Panjunan yang terdampak proyek program kota tanpa kawasan kumuh. Santunan rencananya diberikan Rabu 18 November 2020.
DARA | CIREBON – Pemberian santunan berdasarkan regulasi yang ada dan dilakukan oleh tim terpadu dengan mempertimbangkan sejumlah parameter penilaian.
Wakil Wali Kota Cirebon, Dra H Eti Herawati mengatakan, warga yang terdampak adalah warga Kelurahan Panjunan tepatnya di RW 01 dan RW 10.
“Setelah proses relokasi, maka awal 2021 sudah bisa dimulai proses lelang yang dilakukan pemerintah pusat,” ujarnya usai acara persiapan santunan untuk warga terdampak proyek, Selasa (17/11/2020).
Eti berharap dari program kota tanpa kawasan kumuh ini bisa menjadikan Kota Cirebon sebagai daerah percontohan untuk daerah lain. “Tim terpadu sudah bekerja cukup lama dan melakukan koordinasi, konsultasi dan pembahasan bersama sejumlah pihak,” tuturnya.
Saat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi, mengungkapkan, ada lima parameter penilaian dalam mengukur besaran santunan. Istilah yang digunakan adalah santunan, sebab bangunan milik warga yang terkena dampak proyek berada di atas tanah negara.
“Santunan dalam bentuk cek dengan nama penerima. Jadi hanya bisa dicairkan oleh pemilik bangunan,” ujarnya.
Agus menambahkan, besaran santunan bervariasi tergantung nilai bangunan yang dimiliki. Mulai Rp1 juta hingga Rp26 juta.
Penerima santunan 126 orang dengan jumlah bangunan 133 bidang. “Bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya karena dari santunan itu ada alokasi untuk pembongkaran,” ujarnya.***