Pemkot Harus Tegas, Dewan Temukan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Hijau

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: Ayobandung)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: Ayobandung)

Ada lahan kawasan hijau yang terindiikasi melanggar pemanfaatan tata ruang. Umpamanya dipakai menjadi perumahan. Begitu indikasi yang ditemukan DPRD Kota Bandung.


DARA | BANDUNG – Anggota Pansus I DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi, mengatakan itu di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

“Lahan yang terindikasi dialihfungsikan itu berada di kawasan pengelolaan lahan ruang terbuka hijau, salah satunya ada yang menjadi perumahan,” ujar Folmer.

Folmer juga mengatakan, Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki sikap tegas dan terencana dalam menyikapi alih fungsi lahan milik privat yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH.

“Pemkot Bandung secara tertulis harus menyampaikan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) perihal pelanggaran tata ruang tersebut,” kata Folmer.

Pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang harus juga dilaksanakan pada pembangunan yang tidak memiliki ijin. Pembongkaran bangunan, lanjut Folmer, harus benar-benar memerhatikan pelanggaran sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku.

“Kedepannya, Pemkot Bandung harus konsisten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar ruang terbuka hijau di kota ini menjadi lebih adil, lebih baik, lebih nyaman dan berkelanjutan. Perda RTRW yang kami review saat ini, target pendalamannya tahun depan melalui perubahan Perda RDTRK,” ujar Folmer.

Untuk pelanggaran tata ruang di RTH privat, dikatakan Folmer, indikasinya sudah ada sebelum Perda RTRW Nomor 18 Tahun 2011 ini dibahas DPRD. Sementara penetapan pelanggarannya itu diluar ranah dewan. “Jadi kami tidak mendahului instansi yang miliki kewenangan menentukan pelanggaran.

“Bagaimana kami bersikap terhadap pelanggaran itu, sebab bagaimanapun mereka juga menunggu kepastian. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kita kembalikan fungsinya, kami sudah plot dalam revisi RTRW yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru