Pemkot Harus Tegas, Dewan Temukan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Hijau

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi (Foto: Ayobandung)

Gambar hanya ilustrasi (Foto: Ayobandung)

Ada lahan kawasan hijau yang terindiikasi melanggar pemanfaatan tata ruang. Umpamanya dipakai menjadi perumahan. Begitu indikasi yang ditemukan DPRD Kota Bandung.


DARA | BANDUNG – Anggota Pansus I DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi, mengatakan itu di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

“Lahan yang terindikasi dialihfungsikan itu berada di kawasan pengelolaan lahan ruang terbuka hijau, salah satunya ada yang menjadi perumahan,” ujar Folmer.

Folmer juga mengatakan, Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki sikap tegas dan terencana dalam menyikapi alih fungsi lahan milik privat yang telah ditetapkan menjadi kawasan RTH.

“Pemkot Bandung secara tertulis harus menyampaikan laporan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) perihal pelanggaran tata ruang tersebut,” kata Folmer.

Pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang harus juga dilaksanakan pada pembangunan yang tidak memiliki ijin. Pembongkaran bangunan, lanjut Folmer, harus benar-benar memerhatikan pelanggaran sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku.

“Kedepannya, Pemkot Bandung harus konsisten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar ruang terbuka hijau di kota ini menjadi lebih adil, lebih baik, lebih nyaman dan berkelanjutan. Perda RTRW yang kami review saat ini, target pendalamannya tahun depan melalui perubahan Perda RDTRK,” ujar Folmer.

Untuk pelanggaran tata ruang di RTH privat, dikatakan Folmer, indikasinya sudah ada sebelum Perda RTRW Nomor 18 Tahun 2011 ini dibahas DPRD. Sementara penetapan pelanggarannya itu diluar ranah dewan. “Jadi kami tidak mendahului instansi yang miliki kewenangan menentukan pelanggaran.

“Bagaimana kami bersikap terhadap pelanggaran itu, sebab bagaimanapun mereka juga menunggu kepastian. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kita kembalikan fungsinya, kami sudah plot dalam revisi RTRW yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru