Terakhir, Pemkot Sukabumi memberikan adendum kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Pelita. Mestinya proyek tersebut tuntas 16 Oktober lalu.
SUKABUMI | DARA – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat memberikan tambahan waktu (adendum) terakhir kepada PT Fortunindo Arta Perkasa (PT FAP). PT FAP belum bisa menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita hingga batas waktu perjanjian kerja sama (PKS) habis, tanggal 16 Oktober lalu.
Adendum diberikan, alasan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, agar pengembang menyelesaikan pekerjaan tersebut. Pemkot Sukabumi ingin proyek Pasar Pelita bisa cepat kelar.
“Kita sudah mengeluarkan perpanjangan waktu pekerjaan kepada pihak pengembang,”ujar wali kota, di Gor Merdeka Kota Sukabumi, Selasa, (29/10/2019).
Keterlambatan dalam menyelesaikan proyek tersebut, pihak perngembang pun, menurut Fahmi, mengemukakan alasannya, yakni antara lain keberadan PKL yang menghalangi akses jalan proyek, terlebih faktor cuaca. “Insyaa Allah, ini pemberian waktu terakhir kepada mereka,” katanya.
Fahmi menyebutkan, kelaurnya adendum ini ua sampaikan kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) saat rapat Muspida. “Kita juga sepakat agar Pasar pelita ini cepat selesai. Apalagi percepatanya juga terlihat,” ujarnya.
Sementara menurut Kabag Perekonomian Pembangunan dan Kerjasama Daerah Pemkot Sukabumi, Rahmat Sukandar, adendum diberikan oleh Pemkot Sukabumi hingga tanggal 17 April 2020. “Pemkot berikan addendum mulai 14 Oktober 2019 sampai 17 April 2020 atau sekitar 6 bulan,” katanya.
Ia berharap, adendem dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pihak pengembang. Kondisi pembangunan pasar tersebut saat ini, lanjut dia, sekitar 85 persen.
” Mudah-mudahan dengan addendum ini, bulan puasa tahun depan pasar bisa digunakan,” ujar dia.***
Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan