DARA| JAKARTA – Pemprov DKI mengijinkan gelaran reuni 212 berlangsung di Monumen Nasional (Monas), 2 Desember mendatang. PLT Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan, prinsipnya jika tanggal yang diajukan kosong, maka kegiatan akan diizinkan.
“Monas prinsipnya kalau tanggal kosong, bisa digunakan,” ujar Asiantoro, Senin (26/11/2018), seraya menambahkan pemberian izin itu sesuai hasil rapat tim pertimbangan Monas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas. Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Dalam Pergub itu tertulis tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas.
Alhasil, sejak Anies menjabat gubernur, kini Monas dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti kegiatan seni dan keagamaan. ***
Editor: denkur