Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendukung aturan peningkatan manfaat dua program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dari Badan Penyelenggara Jamsostek (BPJamsostek).
DARA | BANDUNG – Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Plh Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, peraturan tersebut memberikan kemudahan dan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja. Sehingga diharapkan, mereka merasa nyaman dan tenang saat bekerja.
“Pekerja yang memiliki rasa aman, nyaman, dan tenang serta ada rasa bahagia saat bekerja, akan memberikan dampak positif yakni peningkatan produktivitas pekerjaan,” kata Uu saat menghadiri acara Sosialisasi PP Nomor 82 Tahun 2019 BPJamsostek di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (25/2/2020).
Menurut Uu, jika produktivitas pekerjaan meningkat, maka dirinya yakin efek dominonya kepada hasil pekerjaan. Termasuk berdampak terhadap meningkatnya hasil produksi perusahaan.
Selain itu, ia berharap agar peserta atau penerima manfaat BPJamsostek di Jabar semakin bertambah. Hal itu sekaligus menciptakan kemudahan dan ketenangan bagi pekerja apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi.
Untuk itu, Uu mendorong BPJamsostek terus menyosialisasikan manfaat PP Nomor 82 Tahun 2019 maupun pelayanan BPJamsostek (sebelumnya bernama BPJS Ketenagakerjaan).
“Karena tidak semua masyarakat yang bekerja, terutama di informal, KUKM, paham tentang hal ini (Jamsostek). Termasuk juga kami (Pemprov Jabar) ada program OPOP (One Pesantren One Product), harus paham soal itu,” katanya.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein