“Karena izin untuk kita melaksanakan PSBB itu ada di Menteri Kesehatan. Untuk sekarang yang sedang berproses ada 15 kabupaten/kota yang akan menjalankan AKB,” ujar Daud Achmad.
DARA | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi kabupaten/kota untuk dapat merubah status wilayah mereka dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) atau new normal.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, kebijakan wilayah untuk melaksanakan AKB harus dicabut terlebih dahulu status PSBB wilayahnya. Sedangkan untuk pencabutan PSBB atas izin Menteri Kesehatan.
“Karena izin untuk kita melaksanakan PSBB itu ada di Menteri Kesehatan. Untuk sekarang yang sedang berproses ada 15 kabupaten/kota yang akan menjalankan AKB,” ujar Daud saat menggelar konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
Daud menyampaikan, dalam proses melaksanakan AKB, kabupaten/kota masih harus melaksanakan PSBB di wilayahnya sampai waktu yang ditentukan di Jawa Barat.
“Jadi ini agar tidak menjadi informasi yang simpang siur antara salah satu kabupaten/kota dengan wilayah lain yang ada di Jawa Barat,” katanya.
Daud meminta kepada setiap bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti PSBB di wilayahnya dengan peraturan yang ada, sehingga menjadi PSBB yang proposional.
“Untuk warga di daerah yang melaksanakan PSBB, setiap bupati atau wali kota memiliki peraturan-peraturan apa saja yang diperbolehkan bagi warganya di setiap kabupaten/kota,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein