Pemulasaraan jenazah Covid-19 tanggung jawab Satgas Penanganan Covid-19. Tidak ada pungutan apapun. Jika ada beberapa kendala di satgas kecamatan atau desa, maka bisa dilakukan komunikasi dengan satgas di tingkat kabupaten.
DARA – “Jadi kalau ada halangan-halangan, satgas di kecamatan, satgas di desa, satgas warga secara bergantian bisa komunikasi dengan satgas tingkat kabupaten,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Seni (21/6/2021).
Rudy juga menegaskan, jika ada beberapa oknum yang melakukan tindakan pemungutan dana dalam pemulasaraan Covid-19, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang tegas agar tidak terjadi hal demikian.
“Siapapun yang melakukan langkah-langkah tersebut akan ditindak dengan tegas, karena sekali lagi dari pemulasaraan sampai dengan pemakaman itu adalah tanggung jawab satgas. Selain tanggung jawab kita sebagai muslim, dan itu adalah fardu kifayah, kita punya kewajiban untuk mengurus jenazah sebagai sesama muslim,” ujarnya.***
Editor: denkur