DARA | SUBANG – Pemusnahan 2.408 kilogram telur bantuan Covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang dilakukan di Kantor Bulog Subang, Sabtu (20/6/2020) lalu, menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Subang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, Deden Hendriana menanggapi hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena masyarakat secara umum belum mengetahui regulasi pendistribusian bansos yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
Deden menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena telur-telur tersebut dalam kondisi busuk dan sudah tidak layak dikonsumsi. Sehingga pemusnahan telah sesuai aturan yang dibuat oleh Pemprov Jabar. Selain itu pemusnahan telur itu juga lantaran tidak adanya penerima bantuan, atau penerima sudah meninggal dunia. Sementara bantuan tidak bisa dialihkan ke warga lain.
“Jadi kalaupun kita (Pemkab Subang) memaksakan inisiatif menyalurkan bantuan telur tersebut tentunya menyalahi aturan yang ada dan itu tidak bisa dilakukan. Malah nanti kita bermasalah,” ujar Deden, kepada wartawan, Senin (22/06/2020).
Deden menuturkan, sisa bantuan selain telur yang sudah di musnahkan berupa beras 10 kilogram, terigu 1 kilogram, gula pasir 1 kilogram, makanan kaleng 2 kilogram, vitamin C, mie instan 16 bungkus, dan minyak goreng 2 kilogram, sesuai aturan boleh disalurkan ke yayasan.
“Untuk Subang kami sudah salurkan ke salah satu yayasan di wilayah Subang selatan. Tapi bansos itu berupa bahan pangannya saja sisa dari telur. Sementara uang Rp150 ribu per kepala keluarga, yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh kantor pos ke Pemprov Jabar sesuai mekanisme yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut Deden mengatakan bahwa jumlah penerima Bansos Provinsi Jabar di Kabupaten Subang sebanyak 112.769 KK. “Jadi itu mungkin karena sisa yang tidak ada penerimanya. Sebab, data dari pusat dan provinsi berdasarkan keluarga penerima manfaat (KPM) dan data terpadu kesejahteraan sosial non PKH dan BPNT sebelumnya. Jadi bukan hasil pendataan RT/RW,” jelasnya.
Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Subang, Dadang Hendrawan sebelumnya menjelaskan, telur yang dimusnahkan tersebut atas kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang setelah dicari calon penerimanya tidak ditemukan karena ada yang sudah pindah alamat dan ada juga yang meninggal dunia.
“Dari sanalah ternyata telur yang ada di antara bantuan yang di kembalikan tidak layak konsumsi, kemudian setelah berkoordinasi dengan Pemkab Subang dan pihak-pihak terkait akhirnya telur sebanyak 2.408 kilogram itu dimusnahkan,” jelas Dadang.***
Editor: Muhammad Zein