Pemviral “penggal Jokowi’ divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat bagi Ina
DARA | JAKARTA – Ina Yuniati, terdakwa pemviral ‘penggal Jokowi’ divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/10/2019).
Hakim berkesimpulan, Ina Yuniarti, tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video,” kata Yuzaida, Hakim Ketua PN Jakpus, Senin (14/10/2019) dikutip dari detikcom.
Yuzaida juga berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti, sehingga jaksa telah salah dalam mendakwa seseorang.
“Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.***
Editor: denkur | sumber: detikcom