DARA|JAKARTA – Masa penahanan tersangka hoaks, Ratna Sarumpaet, diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Ratna telah menjalani masa penahanan sejak Jumat (5/10/2018) sejatinya habis 25 Oktober, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengaku belum mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut. “Belum ada kabar tentang itu,” kata Insank.
Diberitakan sebelumnya, Ratna telah ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.(denkur)