Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan penanganan konten perjudian online.
DARA | Penanganan dilakukan melalui pemutusan akses situs dan/atau take down konten dengan muatan perjudian.
Penanganan konten perjudian yang menyusupi situs pemerintah, dan pemblokiran rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online.
Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian.
Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya.
Kementerian Kominfo telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online berdasarkan pencarian sejak 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023.
Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
Peretasan youtube DPR
Berkaitan dengan insiden peretasan akun Youtube Channel DPR RI, Kementerian Kominfo telah meminta pihak Google untuk melakukan penangguhan sementara (suspend) terhadap akun Youtube Channel DPR RI untuk mencegah dampak peretasan melebar lebih jauh.
“Saat ini, proses pemulihan akun sedang berlangsung,” ujar Semuel Abrijani dalam rilisnya dikutip dari laman kominfo, Kamis (7/9/2023).
Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif.
Tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.
Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat.
Editor: denkur