DARA | SUBARAYA – Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, dalam OTT, Jumat (15/3/2019).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan Romi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pengisian jabatan itu untuk wilayah pusat dan daerah.
Menurut Febri, ada lima orang yang dijerat, termasuk Rommy langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Status hukum Rommy dan mereka yang ditangkap masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum Rommy dkk.***
Editor: denkur