“Tapi sayangnya para guru madrasah yang berusia di atas 55 tahun tidak bisa mengajukan SK inpassing atau penyetaraan,” katanya.
DARA| Ketua Pengurus Wilayah Perkumpulan Guru Madrasah (PW PGM) Provinsi Jawa Barat, H. Hasbulloh, mengapresiasi langkah Kementrian Agama yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional atau inpassing bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Alhamdulillah setelah masa penantian selama 12 tahun, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitksan SK inpassing bagi guru-guru madrasah yang sudah tersertifikasi ditahun ini,” ujar Hasbulloh kepada para wartawan seusai menggelar Rapat Koordinasi PW PGM Jabar di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/9/2023).
Dengan adanya SK inpassing ini, kata Hasbulloh, maka guru-guru madrasah yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimungkinkan untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan, dan bisa meningkatkan kompetensinya, sehingga mereka menjadi guru yang profesional dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, baik di Raudhatul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Hasbulloh menyebutkan, batasan usia untuk mendapatkan inpassing guru madrasah adalah di bawah usia 55 tahun. “Jadi para guru madrasah yang berusia di atas 55 tahun tidak bisa mengajukan SK inpassing atau penyetaraan,” katanya.
Dalam Rakor ity, Hasbulloh juga mendorong guru-guru madrasah yang telah tersertifikasi atau penyetaraan ditahun 2011 lalu agar ada penyetaraan golongan.
“Mereka didorong agar meng-update dan verifikasi terhadap apa yang telah dilakukan, baik prestasi, karier maupun hal lain yang membuat mereka termotivasi untuk meningkatkan penyertaan golongan terhadap SK inpassing yang mereka terima,” jelasnya.
“Atas nama PW PGM Jabar, saya mengucapkan terima kasih pada pemerintah khususnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Mohamad Zain yang telah mengakomodir para guru madrasah melalui penyetaraan atau Sk inpassing ini,” katanya lagi.
Editor: Maji