Angka tersebut diambil dari Aplikasi Jaga.id milik KPK. Tercatat Pemkab Bandung menduduki peringkat ke-13 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
DARA- Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) pada tahun 2021 mendapat nilai 76,98 persen atau berada dalam zona hijau, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Angka tersebut diambil dari Aplikasi Jaga.id milik KPK. Tercatat Pemkab Bandung menduduki peringkat ke-13 dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Penilaian zona hijau ini karena Pemkab Bandung dinilai berhasil melakukan upaya pencegahan korupsi. Meski begitu angka 76,98 persen ini masih perlu ditingkatkan lagi,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto, di Soreang, Senin (28/2/2022).
Kendati sudah masuk ke dalam zona hijau pencegahan korupsi, imbuh Yudhi, namun pihaknya terus menargetkan angka MCP naik, bahkan bertekad melebihi 90 persen di akhir tahun 2022. “Kami targetkan di tahun 2022 ini bisa mencapai angka di atas angka 90 persenan lebih,” tandas Inspektur.
Namun menurutnya target tersebut tidak akan tercapai jika hanya Inspektorat saja yang berjuang, melainkan harus didukung juga oleh seluruh OPD, khususnya yang terlibat dalam setiap area MCP.
“Termasuk komitmen kuat Bapak Bupati Bandung dalam upaya pencegahan korupsi sampai sejauh ini juga terus memacu kami harus bisa menjadi yang terbaik,” imbuh Yudhi.
Adapun angka persentase 8 area intervensi yang diraih Pemkab Bandung antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 84,85 persen. Area Pengadaan Barang dan Jasa sebesar 81,38 persen. Area Perijinan sebesar 80,31 persen.
Selanjutnya pada area Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebesar 82,64 persen. Area Manajemen ASN sebesar 84,30 persen. Area Optimalisasi Pajak Daerah sebesar 68,90 persen. Area Tata Kelola Keuangan Desa sebesar 78,90 persen dan Area Manajemen Aset Daerah sebesar 47,28 persen.
Yudhi mengungkapkan, rencananya pada 9 Maret nanti akan dilaksanakan Sosialisasi Pedoman MCP oleh Tim Korpsubgah KPK RI se- Jawa Barat yang akan dihadiri oleh Sekda dan Inspektur. Berlanjut pada 10 Maret akan dilaksanakan giat Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang harus dihadiri oleh Bupati, Sekda dan Inspektur se-Jabar.
Editor : Maji