Hanya dengan menggunakan sepeda ontel, DR berhasil melakukan aksi pencurian di 40 TKP. Namun, akhirnya, aksi dari seorang residivis itu, berhasil dihentikan Polresta Bandung.
DARA| BANDUNG- Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, seorang pelaku, yaitu DR, dalam aksinya sering menggunakan sepeda ontel. Pelaku, sering beraksi pada malam hari dengan sasarannya rumah.
“Mungkin pada saat jam-jam istirahat dan sebagainya, yang diambil ada handphone, yang kita amankan dari TKP sebagai barang bukti ini ada satu buah pahat, enam unit handphone dengan berbagai merk, satu unit sepeda ontel, delapan ekor burung merpati. Jadi, apapun isi rumah diambil oleh pelaku,” ujar Dwi saat ekpos di Mapolresta Bandung, Senin (30/11/2020).
Pelaku warga Kabupaten Bandung dan juga berstatus residivis. Total, ada 40 TKP yang sudah menjadi sasaran aksi dari DR ini. Fakta lainnya, pelaku menghindari aksinya diluar bulan purnama.
Hasil curiannya dijual ke penadah. Oleh karena itu, Jajaran Polresta Bandung juga menangkap UN dan IM, yang merupakan penadah dari barang hasil curian pelaku DR.
“Pencurian dengan pemberatan, dikenakan pasal 363,” jelas Dwi.
Sementara itu, pelaku DR mengaku tak memiliki kendaraan bermotor. Oleh karena itu, dirinya memilih untuk menggunakan sepeda ontel dalam beraksi. Kata DR, handphone adalah barang yang paling sering diambil, untuk selanjutnya dijual ke penadah.
“Kalau bulan purnama misalkan lima kotak, sepuluh kotak, kelihatan ada orang, kalau gelap engga kelihatan, nunggu tidur, biasanya masuk lewat pakai jendela, dibongkar pakai pahat,” tutur DR.
Selain itu, jajaran Polresta Bandung juga berhasil menangkap HSJ yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan bermotor, dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Pelaku HSJ yang warga Kabupaten Bandung ini, mengaku baru pertama kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan bermotor. Akibat tindakanya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara karena telah melanggar pasal 363.
Selanjutnya, juga ada tersangka AE, J dan O yang juga ditangkap karena melakukan pidana perkara penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dimana barang bukti yang diamankan adalah kendaraan bermotor roda dua dengan merk beat. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Maji