DARA | BANDUNG – Tiga pencuri uang via ATM yang kerap berkeliaran di Katapang, Kutawaringin dan Ciwidey Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil ditangkap jajaran Polres Bandung, Senin (245/6/2019).
Mereka ditangkap saat beroperasi di Gajah Mekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. Satu orang ditangkap dan dua lagi buron. Pelaku yang ditangkap berinisial Ma alias Rudi (26) warga Kampung Pasir Angin Desa Pasir Mukti Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Saat itu, korban bernama Diana Eka Setiawan hendak mengambil uang di ATM yang ada di Kutawaringin. Namun, ia terperangkap dengan modus operandi pelaku. Korban pun tersadar setelah meninggalkan ATM, hingga akhirnya ia kembali dan lapor ke polisi.
Akhirnya polisi mendatangi lokasi dan kedapatan pelaku, Ma, masih ada di sana sehingga langsung ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Dari tangan tersangka Ma diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai Rp3,5 juta milik korban, Diana Eka Setiawan. Juga disita barang bukti berupa satu buah lem super glue, satu buah gunting, satu buah obeng, satu buah gergaji besi kecil, lima buah kartu ATM BNI dan dua buah kartu ATM BRI.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menegaskan, modus operandinya, pelaku mengganjal mesin ATM dengan cara menempelkan potongan plastik bekas botol air mineral menggunakan lem super glue.
Setelah itu, pelaku berada di luar untuk menunggu korban yang akan mengambil uang di mesin ATM. Setelah korban masuk dan ATM korban terselip di mesin ATM, pelaku mendekati korban dan berpura-pura membantu korban.
Pelaku menyuruh korban untuk menekan pin yang otomatis pin akan keluar dari layar ATM. Pin tersebut dihapalkan oleh pelaku kemudian setelah korban tidak dapat mengeluarkan kartu ATM, korban diarahkan untuk segera ke kantor bank terdekat.
Setelah korban pergi, pelaku mencokel kartu ATM yang terselip tersebut dengan menggunakan obeng dan membersihkan ganjalan tersebut dengan menggunakan gergaji besi kecil. Setelah mesin bersih, pelaku memasukkan kembali kartu ATM milik korban dan mulai memasukkan pin korban. Selanjutnya, pelaku mengambil uang korban.
Kapolres Bandung mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut selama satu tahun di wilayah Bogor, Cianjur, Subang, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. ***
Editor: denkur