Pendaftaran Bantuan Tunai Usaha Mikro Tahap 2 Dibuka, Simak Syarat-syaratnya

Kamis, 19 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dinas UMKM Kota Bandung Eri Nurjaman

Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dinas UMKM Kota Bandung Eri Nurjaman

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro Kota Bandung tahap 2 dibuka. Pendaftaran pun dapat dilakukan secara daring hingga 25 November 2020.


DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dinas UMKM Kota Bandung, Eri Nurjaman, menuturkan, persyaratan calon penerima tetap sama dengan BLT tahap 1, yakni surat pernyataan yang dapat diunduh di instagram dan situs resmi, yaitu https://linktr.ee/BPUMtahap2.

Kemudian diketahui RT, RW, serta kelurahan. Setelah itu, kelurahan bakal meregistrasikannya. Calon pendaftar pun wajib melampirkan KTP-nya dan foto kegiatan usaha yang dimiliki.

“Pastinya metoda pendaftaran kita buka secara online. Persyaratannya bisa dilihat di situs resmi,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Eri menjelaskan, untuk BLT UMKM tahap 2, setiap pendaftar tidak perlu mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem daring. Cukup melakukan entri pada nomor register yang telah diberikan oleh kelurahan masing-masing.

Berkas fisik yang dibutuhkan sebagai persyaratan dapat disimpan di kelurahan tempat mendaftar. Selanjutnya kelurahan akan mengirimkannya ke Dinas UMKM Kota Bandung secara berkala.

“Saat ini, status pendaftar BLT tahap 2 telah ada sekitar 31 ribu,” ujarnya.

BLT melalui BPUM dengan jumlah sebesar Rp2,4 juta ini ditujukan bagi UMKM yang digolongkan ke dalam usaha mikro dengan pendapatan dibawah Rp300 juta dalam setahun.

Tak hanya itu, UMKM yang tergolongkan ke dalam usaha ultra mikro atau pedagang yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, juga bisa mendaftarkan diri. Seluruhnya dikategorikan sebagai hibah.

Namun begitu, Eri menjelaskan, para pendaftar yang telah tertera dalam database untuk menerima BLT tahap 1, tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2, sebab setiap pendaftar di tahap 1 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dianggap sudah pernah terdaftar. Jadi, sistem pendaftaran daring akan secara otomatik membloknya.

“Namun tetap kami berharap sisa pencairan bantuan tahap 1 ini dapat segera diselesaikan, karena masih sebanyak 94.540 pendaftar di Kota Bandung yang belum terealisasi. Kami optimistis, tahap 1 akan segera teralisasi seutuhnya,” ujarnya.

Eri mengungkap, pada tahap 1 sementara telah cair sebanyak 56.017 dari total keseluruhan 150.557 pendaftar.

“Bagi setiap berkas pendaftaran yang telah masuk dan bermuara di Dinas UMKM Kota Bandung akan dilakukan proses verifikasi dan transfer data yang nanti akan dikirimkan kepada Provinsi Jawa Barat untuk diverifikasi lanjutan. Setelah itu akan dikembalikan kembali kepada Dinas UMKM untuk segera dikirimkan kepada Kementerian UMKM di Jakarta,” pungkasnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB