Pendaftaran UM-PTKIN 2022 Dibuka, Cek Disini Ketentuannya

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag

Kemenag

Mulai hari ini Senin (25/4/2022) hingga 4 Juni 2022, Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2022 dibuka.


DARA – UM-PTKIN 2022 dapat diikuti lulusan MA/MAK/SMA/SMK/Satuan Pendidikan Mu’adalah atau yang setara pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

“Lulusan tahun 2020 dan 2021, harus sudah memiliki ijazah atau yang sederajat. Sedangkan lulusan tahun 2022 dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Lulus dari kepala satuan pendidikan,” ujar Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo, di Semarang, Senin (25/4/2022).

“Sama seperti tahun sebelumnya, ujian masih menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE), menggunakan perangkat komputer atau gawai (Handphone), serta dapat dilakukan dari lokasi masing-masing peserta,” imbuhnya.

Pendaftaran, lanjut Imam, dilakukan secara online atau daring. Untuk mendaftar, sila klik pendaftaran UM-PTKIN 2022.

Berikut alur pendaftaran UM-PTKIN 2022:

1. Calon peserta mendaftar dan mengisi biodata secara online di https://um-ptkin.ac.id/ hingga mendapat nomor SIP (Slip Instruksi Pembayaran), PIN dan informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

2. Calon peserta melakukan pembayaran di Bank BNI atau Bank lainnya

3. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

4. Peserta melanjutkan pendaftaran online dengan mengisi formulir online di https://um-ptkin.ac.id/ dengan memasukkan nomor SIP dan PIN untuk memilih kelompok ujian, program studi dan lokasi ujian hingga cetak kartu ujian.

5. Peserta mengikuti ujian SSE di lokasi PTKIN yang telah dipilih.

“Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman: https://um-ptkin.ac.id/home/informasi. Selamat mendaftar, dan semoga lolos seleksi!” kata Imam Taufiq.

Editor: denkur | Sumber: Kemenag

 

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Inilah Makna 6 Makanan dan Kebiasaan yang Hadir Saat Perayaan Tahu Baru Imlek
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:51 WIB

Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Berita Terbaru