Pemerintah Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung sepakat menjalin kerja sama terkait pemberian pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara, diantaranya yang menyangkut persoalan aset milik Pemkot Bandung.
DARA | BANDUNG – Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Kepala Kejari Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa, di Kantor Kejari Bandung, Rabu (30/9/2020).
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, urusan perdata Pemerintah Kota Bandung bisa semakin bagus. Utamanya dalam mengamankan aset-aset di Kota Bandung,” ujar Oded.
Oded mengungkapkan, aset milik Pemkot Bandung khususnya lahan terdata sampai ribuan bidang.
Oded mengakui tidak menutup kemungkinan beberapa diantaranya ada yang belum tuntas. Meski, hingga sekarang belum mendapat laporan terkait sejumlah aset yang masih bermasalah.
“Saya kira kalau masalah masih ada, tapi saya belum tahu pastinya. Karena jumlah aset Pemkot Bandung hampir 11 ribu persil. Mungkin ada masalah, sehingga Kejari dan kita sama-sama untuk pengamanan aset ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kajari Bandung Mohamad Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya berkomitmen mendampingi Pemkot Bandung. Baik sebagai tergugat maupun selaku penggugat dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara.
“Syukur-syukur kalau sudah tidak ada lagi (masalah). Tapi kalau masih ada, kami akan mendampingi untuk mengembalikan asset-aset pemda,” ujar Iwa.
Selain kesepakatan untuk pendampingan hukum, kerja sama antara Pemkot bersama Kejari juga terkait pembuatan aplikasi digital. Yaitu, Sistem Informasi-Kejari Kota Bandung bersama Pemkot Bandung perihal Bantuan dan Pelayanan Hukum atau Si-Kabayan.
Iwa mengungkapkan, Si Kabayan ini hadir untuk memberikan bantuan pelayanan hukum bagi masyarakat. Di dalamnya terdapat fitur bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum perdata atau tata usaha negara.
Dalam acara ‘soft launching’ tersebut dipaparkan salah satu keunggulan Si Kabayan yakni menghadirkan fitur komunikasi yang lengkap, baik melalui pesan teks, pesan suara ataupun sambungan panggilan video.
Dalam waktu satu pekan ke depan, Si Kabayan sudah hadir di app store untuk para pengguna telepon pintar berbasis android.
“Si Kabayan itu sarana untuk mempermudah koordinasi dan melayani masyarakat. Kita berikan layanan hukum dalam hal keperdataan dan tata usaha negara,” pungkasnya.***
Editor: denkur