Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Pangalengan Terungkap, Seperti Ini Motifnya

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (27/9/2023). (Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (27/9/2023). (Foto: Ist)

Ia menambahkan setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama setelah ditemukan mayat wanita tersebut. Pihaknya langsung mengamankan pelaku AJ (22) di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

DARA| Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap mayat wanita yang terbungkus plastik di salah satu villa di Kampung Wamasari, Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian temu mayat tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan N (21) kemudian dari tim inafis Sat Reskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (27/9/2023).

“Setelah dilakukan olah TKP kemudian didapatkan hasil bahwa korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekerasan,” sambungnya.

Ia menambahkan setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama setelah ditemukan mayat wanita tersebut. Pihaknya langsung mengamankan pelaku AJ (22) di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

“Korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh kelantai dan selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram,” ujarnya.

“Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan Laki-laki lain, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB