Penendang Sesajen jadi Tersangka, Begini Pengakuannya

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang diamankan di Mapolsek Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi: Polda DIY/suara.com)

Sosok pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang diamankan di Mapolsek Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi: Polda DIY/suara.com)

Pria penendang sesajen di Gunung Semeru berinisial HF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timut dan Polda Yogyakarta. Begini pengakuannya.


DARA – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim.

Kepada polisi, HF juga mengaku merekam video tersebut memakai handphonenya sendiri dengan bantuan teman. Setelah itu, video rekaman dishare sendiri ke WhatsApp group dan media sosial.

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Sabtu (15/1/2022).

Setelah tertangkap, HF juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, tersangka HF tidak menjelaskan detail motif tindakannya.

Perbuatan HF telah membuat warga Hindu di Lumajang marah. Mereka kemudian melaporkan perbuatan HF ke kepolisian sebab dianggap telah menistakan agama mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan motif tersangka melakukan penendangan tersebut karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (di sita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” ujar Kombes Totok.

Editor: denkur

Berita Terkait

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru