Penendang Sesajen jadi Tersangka, Begini Pengakuannya

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang diamankan di Mapolsek Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi: Polda DIY/suara.com)

Sosok pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang diamankan di Mapolsek Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi: Polda DIY/suara.com)

Pria penendang sesajen di Gunung Semeru berinisial HF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timut dan Polda Yogyakarta. Begini pengakuannya.


DARA – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim.

Kepada polisi, HF juga mengaku merekam video tersebut memakai handphonenya sendiri dengan bantuan teman. Setelah itu, video rekaman dishare sendiri ke WhatsApp group dan media sosial.

“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Sabtu (15/1/2022).

Setelah tertangkap, HF juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, tersangka HF tidak menjelaskan detail motif tindakannya.

Perbuatan HF telah membuat warga Hindu di Lumajang marah. Mereka kemudian melaporkan perbuatan HF ke kepolisian sebab dianggap telah menistakan agama mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan motif tersangka melakukan penendangan tersebut karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.

“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (di sita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” ujar Kombes Totok.

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB