Pria penendang sesajen di Gunung Semeru berinisial HF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timut dan Polda Yogyakarta. Begini pengakuannya.
DARA – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim.
Kepada polisi, HF juga mengaku merekam video tersebut memakai handphonenya sendiri dengan bantuan teman. Setelah itu, video rekaman dishare sendiri ke WhatsApp group dan media sosial.
“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Sabtu (15/1/2022).
Setelah tertangkap, HF juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, tersangka HF tidak menjelaskan detail motif tindakannya.
Perbuatan HF telah membuat warga Hindu di Lumajang marah. Mereka kemudian melaporkan perbuatan HF ke kepolisian sebab dianggap telah menistakan agama mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan motif tersangka melakukan penendangan tersebut karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (di sita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” ujar Kombes Totok.
Editor: denkur