Penerapan AKB di Kota Bandung, Ojol Belum Bisa Angkut Penumpang

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ojek Online. (sukabumiupdate.com)

Ilustrasi Ojek Online. (sukabumiupdate.com)

“Hingga saat ini, kita masih menggunakan regulasi Perwal PSBB Proporsional Kota Bandung, dimana ojol kendaraan roda dua masih belum diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Yana Mulyana.


DARA | BANDUNG – Aktivitas warga Kota Bandung, Jawa Barat, sudah terlihat menggeliat. Ini menyusul diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sejak dua pekan lalu.

Dilonggarkannya sektor ekonomi sebesar 30 persen pada PSBB Proporsional juga membuat Pemerintah Kota Bandung kembali membuka beberapa mal dan pusat perbelanjaan.

Namun sayangnya, jasa angkutan ojek online/ojol roda dua hingga kini masih belum diizinkan mengangkut penumpang. Hal itu membuat para pengguna angkutan ojek ojol menanti kepastian Pemkot Bandung.

“Hingga saat ini, kita masih menggunakan regulasi Perwal PSBB Proporsional Kota Bandung, dimana ojol kendaraan roda dua masih belum diperbolehkan untuk mengangkut penumpang,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat (26/6/2020).

Ditegaskan Yana, meski angka Kurva Covid-19 Kota Bandung landai, namun Kota Bandung masih berada di Zona Kuning. Hal itulah yang akhirnya menjadi pertimbangan Pemkot Bandung belum mengizinkan ojol mengangkut penumpang.

“Terlebih kalau kita melihat dari perlengkapan, seperti helm atau kendaraan itu sendiri yang dipakai bergantian. Khawatir akan menjadi peluang penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurut Yana, bisa saja penumpang membawa perlengkapan berkendaraan sendiri. Tapi tetap saja, beroperasinya kembali ojol untuk menarik penumpang harus betul-betul matang. Salah satunya regulasi dalam menerapkan protokol kesehatan pada ojol.

Untuk itu, Yana berencana akan berkoordinasi dengan para perusahaan ojek online agar sama-sama berkomitmen dalam menekan angka penyebaran Covid-19. “Harus ada komitmen dari perusahaan ojol itu sendiri, karena nantinya siapa yang mau jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Intinya mereka harus punya komitmen,” tegas Yana.

Ditambah lagi, lanjutnya, tidak sedikit para driver yang kerap berkerumun dibeberapa titik saat menunggu panggilan. “Agak sulit memang untuk mengaturnya, makanya itulah yang saya bilang butuh komitmen pasti,” tandas Yana.

Sementara itu, salah satu warga yang juga bekerja sebagai pegawai Event Organizer (EO) Yumaka, Desi mengaku agak kesulitan ketika aplikasi ojol untuk narik penumpang masih belum bisa diakses.

“Buat saya yang kerja, terus belum punya kendaraan agak sulit juga buat kesana-sini. Pakai angkutan umum kan ada jurusan atau lokasi yang tidak dilewati, kalau pakai jasa online mobil mahal juga,” katanya.

Desi berharap Pemkot Bandung bisa segera memberikan izin ojol untuk bisa kembali menarik penumpang.

“Semoga bisa secepatnya, kalau pun ada aturan yang ditetapkan saya siap mengikuti. Misal membawa helm sendiri, pakai masker dan sarung tangan jika diwajibkan,” ungkapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:50 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:57 WIB

Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

HEADLINE

Pengunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:59 WIB

Ilustrasi (Foto: MUIDigital)

HEADLINE

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:50 WIB