DARA | CIANJUR – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mulai ketar-ketir dengan penerapan skema tunjangan kinerja bagi ASN. Tunjangan mereka akan akan dikurangi jika bersikap indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengatakan, untuk tingkat pelanggaran ASN di lingkungan Pemkab Cianjur relatif kecil. “Jika dilihat dari hasil evaluasi, tingkat pelanggaran (ASN) relatif kecil. Apalagi kan sekarang sudah mulai adanya pola tunjangan berbasis tukin (tunjangan kinerja). Kalau mereka bolos saja sehari, berarti akan berkurang tunjangannya,” kata Tohari, kepada wartawan, Selasa (12/2/2019),.
Tohari mengatakan rata-rata bentuk pelanggaran ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, tidak masuk kerja tanpa izin, dan permasalahan rumah tangga. Biasanya mereka terlebih dulu akan diberi pembinaan.
“Ada yang membolos, ada juga ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, sehingga berakhir dengan kekerasan,” ujar Tohari.
Ada juga ASN yang tersandung masalah pidana. Saat ini, lanjut dia, masih tersisa seorang ASN yang prosesnya belum ada keputusan hukum tetap.
“Kalau yang pidana sekarang ada satu orang. Belum divonis inckracht. Kalau yang lima sudah,” katanya.
Belum lama ini ada sejumlah ASN yang dipecat Pemkab Cianjur karena terjerat kasus korupsi. Beberapa orang di antara mereka bakal mengajukan gugatan hukum terhadap Pemkab Cianjur ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Itu hak mereka. Boleh-boleh saja. Nanti kalau gugatannya dikabulkan, otomatis kita akan angkat kembali (jadi ASN). Tapi tunggu nanti hasil dari pengadilan,” ujar Tohari.
Pemkab Cianjur sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Tohari mengaku sudah menyiapkan kuasa hukum khusus menghadapinya. “Kita siap. Apapun nanti hasilnya, kita juga siap,” katanya.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan selama ini tunjangan yang diberikan ke setiap ASN tak berdasarkan kinerja. Kondisi itu dinilai tak profesional dan proporsional karena tunjangan dipukul rata.
“Setelah tunjangan kinerja ini diterapkan, mereka (ASN) yang tidak bekerja maksimal tentunya tidak akan mendapatkan tunjangan secara utuh,” ucapnya.
Ia mengilustrasikan ASN yang tak bekerja optimal bisa jadi tunjangannya hanya diterima 50% bahkan hingga 20% dari biasanya. Herman mengaku akan memantau dan mengevaluasi kinerja ASN di setiap OPD.
“Kalau ada OPD yang tunjangan kinerja ASN-nya terserap semua, berarti mereka bekerja maksimal,” imbuh Herman.
Herman menambahkan dengan adanya penerapan konsep tersebut, sanksi bagi pejabat yang malas bekerja juga akan lebih tepat sesuai dengan aturan yang ada. Ia pun berharap setelah aturan tersebut telah diterapkan, ASN di Pemkab Cianjur bisa optimal dalam bekerja untuk menunjang percepatan pembangunan.
“Kalau memang tidak optimal bekerja, akan ada sanksi lain, selain tunjangan yang tidak diterima utuh,” pungkasnya.
Wartawan: Purwanda