DARA | BANDUNG BARAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, akan melakukan Pemantau terhadap 813 perusahaaan di daerah ini. Monitoring yang berlangsung dua pekan tersebut untuk memastikan tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK Bandung Barat kepada karyawannya.
Berdasarkan PP 78/2015 yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, belum lama ini UMK tahun2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 2.898.744,63.
Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans KBB, Rahwan Ruhiyawan, menyebutkan, pihaknya akan melakukan monitoring ke lapangan, guna memastikan tidak ada perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang menangguhkan kenaikan UMK tahun 2019. “Untuk saat ini tercatat, dua perusahaan menangguhkan kenaikan UMK, yakni PT Thendor dan PT PN Kertas, ” katanya, kemarin.
Ia menambahkan, selain monitoring, pihaknya juga akan memastikan bahwa perusahaan tersebut tertib secara administrasi. Oleh karena itu, dia mengimbau perusahaan bisa melakukan kerjasama yang baik dengan Pemkab Bandung Barat.
“Dari 813 perusahaan tersebut semuanya wajib lapor dan kita akan terus monitoring dan melakukan pembinaan terkait penerapan UMK di Kabupaten Bandung Barat,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan