Penertiban Parkir Liar Terhenti, Pelanggaran Menjamur

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

wikipedia

wikipedia

Penegakkan penertiban parkir liar di wilayah Kota Sukabumi sudah tidak dilakukan lagi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi. Akibatnya, banyak pengendara yang parkir sembarangan meski berada di zona larangan parkir.


DARA | SUKABUMI – Seorang pengamat kebijakkan publik Asep Deni menyayangkan terhentinya penertiban parkir yang dilakukan dinas perhubungan bersama kepolisian.

“Jangan karena tak ada anggaran, kegiatan penertiban dihentikan. Penegakkan aturan hukum harus dilakukan setiap saat. Di sisi lain, aparatur sudah dibayar oleh negara maka penegakkan aturan harus dilakukan secara terus menerus,” kata Asep saat dihubungi wartawan. Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya dishub bersama petugas gabungan baik dari Satuan polisi pamong praja, maupun kepolisian sering melakukan penegakkan penertiban parkir liar. Namun, sejak Pandemi Covid-19 kegiatan terhenti dan pelanggaran parkir liar kembali menjamur.

Kurangnya kesadaran masyarakat yang harus selalu dilakukan proses penyadaran oleh para petugas, kata Asep, bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah saja, tapi perlu dukungan semua pihak.

“Mereka yang parkir sembarangan, saya yakin mereka punya pendidikan yang bagus tapi kesadarannya kurang. Makanya kegiatan penertiban jangan pernah berhenti untuk menyadarkan masyarakat,” ujarnya.

Pemberian sanksi tempel stiker bagi kendaraan yang parkir liar atau digembok dan diderek lalu dipublikasikan, diyakini Asep, bisa membuat efek jera dan rasa malu si pelanggar.

Asep juga meminta petugas tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan kepada siapa pun sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Daerah lain bisa masyarakatnya taat aturan, seperti di Bandung dan Purwakarta, yakin Kota Sukabumi bisa. Sesusai hukum yang berlaku parkir sembarangan juga bisa dipidana dan denda,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru