Penetapan UMK Hanya Surat Edaran, Buruh Kecewa Terhadap Emil

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar (Foto: tribunnews)

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar (Foto: tribunnews)

Kaum buruh kecewa terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menetapkan upah minimum kota (UMK) hanya berupa surat edaran. Maunya berupa surat keputusan. Terkesan mempermainkan buruh, katanya.


DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas ada kalimat yang menyatakan ketetapan harusnya melalui surat keputusan (SK).

Surat edaran ini, lanjut Roy, malah menyiasati ketentuan, karena walaupun ditetapkan tidak akan ada sanksinya.
“Ini artinya mempemainkan buruh dan kami kecewa kepada Gubernur dan Kepala Disnaker Jabar, yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari,” ujar Roy, seperti dilansir tribunnews, Jumat (22/11/2019).

Roy mengatakan, surat edaran pun tidak bisa dijadikan ajuan di PTUN karena bukan surat keputusan. Ia menilai Gubernur Jabar mencari celah hukum bagaimana agar tidak menetapkan upah.

“Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan, DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi, Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh,” ujar Roy.

Roy juga mengatakan dengan menerbitkan UMK melalui surat edaran, artinya gubernur hanya menyetujui saja usulan bupati atau wali kota.***

Editor: denkur | sumber: tribunnews

Berita Terkait

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini
Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor
Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat
Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Satpol PP Bandung Barat  Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Padalarang dan Ngamprah, Daerah Rawan Macet
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 28 Februari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 16:06 WIB

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Maret 2025 - 15:56 WIB

Hasil Grebek Pasar KIE Program KB, Bandung Barat Jaring 1.243 Akseptor

Senin, 3 Maret 2025 - 13:20 WIB

Hari Pertama Bekerja, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Siap Aplikasikan Hasil Retreat

Senin, 3 Maret 2025 - 02:45 WIB

Ingat! Selama Ramadhan ASN Bandung Barat Wajib Masuk Kerja Mulai Setengah Tujuh

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:38 WIB

Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB