Penetapan UMK Hanya Surat Edaran, Buruh Kecewa Terhadap Emil

Sabtu, 23 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar (Foto: tribunnews)

Roy Jinto, Ketua KSPSI Jabar (Foto: tribunnews)

Kaum buruh kecewa terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menetapkan upah minimum kota (UMK) hanya berupa surat edaran. Maunya berupa surat keputusan. Terkesan mempermainkan buruh, katanya.


DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas ada kalimat yang menyatakan ketetapan harusnya melalui surat keputusan (SK).

Surat edaran ini, lanjut Roy, malah menyiasati ketentuan, karena walaupun ditetapkan tidak akan ada sanksinya.
“Ini artinya mempemainkan buruh dan kami kecewa kepada Gubernur dan Kepala Disnaker Jabar, yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari,” ujar Roy, seperti dilansir tribunnews, Jumat (22/11/2019).

Roy mengatakan, surat edaran pun tidak bisa dijadikan ajuan di PTUN karena bukan surat keputusan. Ia menilai Gubernur Jabar mencari celah hukum bagaimana agar tidak menetapkan upah.

“Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan, DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi, Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh,” ujar Roy.

Roy juga mengatakan dengan menerbitkan UMK melalui surat edaran, artinya gubernur hanya menyetujui saja usulan bupati atau wali kota.***

Editor: denkur | sumber: tribunnews

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung
Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Kamis Besok, Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Sisir Pelanggar di Wilayah KBU da Pacira
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 28 Januari 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:39 WIB

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:18 WIB

Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung

Berita Terbaru