Kaum buruh kecewa terhadap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menetapkan upah minimum kota (UMK) hanya berupa surat edaran. Maunya berupa surat keputusan. Terkesan mempermainkan buruh, katanya.
DARA | BANDUNG – Begitu dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jelas ada kalimat yang menyatakan ketetapan harusnya melalui surat keputusan (SK).
Surat edaran ini, lanjut Roy, malah menyiasati ketentuan, karena walaupun ditetapkan tidak akan ada sanksinya.
“Ini artinya mempemainkan buruh dan kami kecewa kepada Gubernur dan Kepala Disnaker Jabar, yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari,” ujar Roy, seperti dilansir tribunnews, Jumat (22/11/2019).
Roy mengatakan, surat edaran pun tidak bisa dijadikan ajuan di PTUN karena bukan surat keputusan. Ia menilai Gubernur Jabar mencari celah hukum bagaimana agar tidak menetapkan upah.
“Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan, DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi, Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh,” ujar Roy.
Roy juga mengatakan dengan menerbitkan UMK melalui surat edaran, artinya gubernur hanya menyetujui saja usulan bupati atau wali kota.***
Editor: denkur | sumber: tribunnews