Bupati/wali kota dari 27 daerah di Jawa Barat sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan UMK 2020 kepada Gubernur Jawa Barat. Rata-rata UMK di jawa Barat berkisar Rp 2.963.497.
DARA | BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/11/19).
Kepada perwakilan buruh dari berbagai serikat se-Jawa Barat itu, Uu menegaskan, bupati/wali kota 27 daerah di Jabar sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.
“Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, kami memahami itu. Kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari. Maka ada beberapa elemen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terus kami formulasikan,” kata Uu.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. UMP Jawa Barat 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.
UMP ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020. Uu menambahkan, UMK di tingkat kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP.
“Sebelum membuat keputusan, selalu kami lakukan komunikasi dan koordinasi. Pemda Provinsi Jawa Barat akan berusaha memberikan keadilan,” ucap Uu.
Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ia menyebutkan, UMK terbesar di Jawa Barat, berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp4.594.325. Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp1.831.885 diberikan untuk Kota Banjar, sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.
“Segala kebijakan pemerintah ini selalu berstandar pada keberpihakan kepada masyarakat,” katanya.***
Editor: Ayi Kusmawan