DARA| SURABAYA – Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas ujaran ‘idiot’ yang dilontarkan dan menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Agustus lalu.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam konferensi pers dikawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018, mengatakan, Polda Jawa Timur berlebihan.
“Perlakuan penyidik sangat keras. Dalam ujaran idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani tidak disebutkan objek hukum, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” ujarnya.
Aldwin juga membantah berita tentang penggeledahan rumah Ahmad Dhani. “Saya mengecam pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Timur, yang sering kali di media membesarkan persoalan, seperti ingin dilihat orang lain atau siapa. Faktanya, tidak ada penggeledahan di rumah,” ujar Aldwin. ***
Editor: denkur