Pengacara Minta Uu Rizhanul Ulum Disertakan dalam Tuntutan

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uu Rizhanululum. Foto: Humas  Jabar

Uu Rizhanululum. Foto: Humas Jabar

DARA | BANDUNG – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, ditunda.

Sidang yang dipimpin M Razad dengan agenda tuntutan tersebut bakalan digelar pekan depan. Penundaan sidang lantaran JPU Kejati Jabar masih menyusun rencana tuntutan.

Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta agar JPU mengakomodir peran Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam berkas tuntutan yang disusunnya.

Hal itu diungkapkan Bambang usai penundaan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019).

Bambang mengaku bukan tanpa alasan peranan Wagub Jawa Barat dituangkan dalam tuntutan, karena berdasarkan fakta di persidangan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memiliki peranan.

“Jelas (nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan,” katanya.

Menurut dia, kesalahan terjadinya penyelewengan bukan hanya di terdakwa  saja. Namun ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Dalam fakta persidangan,  Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Tapi dalam dakwaan masih samar peranannya.

Namun di persidangan terungkap jelas. “Makanya, semua itu harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” ujar dia.

Pihaknya pun menyayangkan sikap Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karena itu, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.

“Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB