Sidang meninggalnya Ipda Erwin Yuda Wildani, personel Polres Cianjur yang terbakar saat aksi unjukrasa mahasiswa tempo hari mulai digelar. Lima terdakwa dihadirkan.
DARA | CIANJUR – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat menggelar sidang perdana lima terdakwa dalam kasus meningggalnya Ipda Erwin Yuda Wildani personel Polres Cianjur yang terbakar saat unjuk rasa mahasiswa di depan Komplek Pemkab Cianjur, Kamis (15/8/2019) lalu.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, Hakim Anggota 1 Patti Arimbi, dan Hakim Anggota 2 Dicky Wahyudi itu berisikan dua agenda, yaitu pembacaan dakwaan dan eksepsi terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Cianjur. Mendapat perhatian publik, termasuk keluarga korban dan keluarga serta rekan para terdakwa.
Kelima terdakwa berinisial R, OZ, AB, MF dan RR seluruhnya berstatus mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi ternama di Kabupaten Cianjur. Mereka memasuki ruang sidang dengan tangan terborgol dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Slamet Santoso, mengatakan, dalam kasus itu kelima terdakwa memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin. Sehingga penerapan pasalnyapun berbeda bagi kelima terdakwa itu.
“Ada yang kita jerat dengan pasal 214, ada juga yang kita jerat dengan pasal 170. Untuk pasal 214 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, dan untuk pasal 170 hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara,” kata Slamet, kepada wartawan, usai sidang di PN Cianjur, Rabu (22/1/2020).
Slamet menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 27 saksi yang akan dihadirkan pada agenda sidang yang akan di gelar berikutnya.
“Ada 27 saksi yang rencananya akan kita hadirkan pada persidangan berikutnya. Tapi kita akan pilah dulu, saksi mana saja yang memang siap untuk dihadirkan dalam sidang,” ujarnya.
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Iwan Permana, mengungkapkan, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.
Permintaan itu, lanjut Iwan, karena tuntutan yang diajukan JPU dinilai tidak sesuai dan cacat hukum. “Kita akan ajukan ke majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan. Semoga ini di setujui oleh majelis,” singkat Iwan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dara.co.id sejumlah keluarga dari terdakwa menangis histeris hingga jatuh pingsan saat petugas menggiring kelima terdakwa ke mobil tahanan usai sidang.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur