Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Gugatan Tentang Keabsahan Peraturan Dewan Pers

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: indonesiainside.id

Foto: indonesiainside.id

DARA | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dkk, terkait keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP).

Ketua Majelis Hakim, Imam Sungudi dalam putusannya selain menolak seluruh gugatan juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya, SPRI, PPWI dan Wilson Lalengke, April 2018, menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat menilai, peraturan-peraturan yang dibuat Dewan Pers (PerDP) dinilai melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999.

Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengikat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sementara itu, dalam eksepsinya ketika di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA).

Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi, saksi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alasan hukum yang sangat kuat dan mengikat semua pihak. ”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” ujarnya.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat, eksepsi dari Dewan Pers yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak
berhak mengadili perkara ini, diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk tidak diterima.***

Editor: aldinar

Berita Terkait

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Berita Terbaru

Asep Dendih (tengah), Rustiyana (kiri) menjadi nara sumber di Acara BOOMS (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Disdik Bandung Barat akan Maksimalkan Angka Harapan Lama Sekolah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:16 WIB