“Dalam mendukung Pilkada tahun 2020 di Jawa Barat ada empat aspek yang dilakukan Polri, yaitu aspek jasmani, aspek rohani, aspek kesehatan, dan aspek psikologi,” ujar Kombes Pol Solichin.
DARA | BANDUNG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan diselenggarakan pada Desember 2020 dilakukan di tengah masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Maka itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jabar, Kombes Pol Solichin menerangkan, aparat yang melaksanakan pengamanan dan penertiban Pilkada Serentak wajib mematuhi Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19.
“Dalam mendukung Pilkada tahun 2020 di Jawa Barat ada empat aspek yang dilakukan Polri, yaitu aspek jasmani, aspek rohani, aspek kesehatan, dan aspek psikologi,” ujar Solichin, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
Dalam Pilkada Serentak 2020, dia menjelaskan, polisi bertugas untuk memperlancar setiap tahapan pemilihan, lakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan melalui Badan Pengawas Pemilu provinsi dan kabupaten/kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
“Pola yang diterapkan dalam Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak pada saat pandemi tetap mengacu kepada protokol kesehatan,” ujar Erlangga.***
Editor: Muhammad Zein