Pengamat: Pro Kontra Tambahan Modal BUMD, tak Berargumen

Sabtu, 15 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi

Djamu Kertabudi

Penyertaan modal baru bagi PT MGs, satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat, sebesar Rp75 miliar, sempat menuai pro kontra. Di internal DPRD terjadi diskursus.


DARA | BANDUNG – Pengamat Pemerintahan, Djamu Kertabudi menyayangkan pro kontra yang bergulir terkait penyertaan modal tersebut, justru hanya mempersoalkan tekhnis saja.

“Asa satu hal yang membuat saya berkerut, adalah baik yang pro maupun yang kontra sama sekali tidak berdasarkan argumen strategis atau dalil yang melandasinya,” ujar Djamu melalui pesan singkatnya, Sabtu (15/8/2020).

Menurutnya, yang muncul justru persoalan teknis seperti perusahaan ini dinilai tidak transfaran. Bahkan, ada yang mengusulkan perubahan status perusahaan dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Daerah (PD), hanya dengan pertimbangan ada bantuan modal dari pemerintah pusat.

Padahal prinsip manajemen perusahaan dalam rangka meningkatkan profesionalitas yang bersifat profit oriented dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, seharusnya perubahan yang terjadi sebaliknya dari PD ke PT.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, baik di tingkat nasional maupun daerah mengalami kelesuan ekonomi. Pada daerah, dampaknya penerimaan pendapatanpun terjadi penurunan.

Bahkan konon pemerintah pusat sedang merumuskan skema baru tentang DAU/DAK yang merupakan hak daerah termasuk Dana Desa.

“Yang jadi pertanyaan, tepatkah dalam kondisi seperti ini ada kebijakan penyertaan modal baru pada BUMD yang nota bene dari sisi kinerja perusahaan perseroan daerah ini masih belum memuaskan.  Terutama dari sisi kontribusi pada pendapatan daerah?,” ujar Dosen Pasca Sarjana Unnur tersebut.

Di sisi lain, Djamu menilai pro kontra di internal dewan dari segi positifnya, menandakan bahwa dewan bukan lembaga stempel.

“Artinya dewan tidak begitu saja menelan bulat-bulat menerima pengajuan dari Pemda KBB untuk penambahan penyertaan modal itu,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:15 WIB

Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB