Pengamat: Pro Kontra Tambahan Modal BUMD, tak Berargumen

Sabtu, 15 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi

Djamu Kertabudi

Penyertaan modal baru bagi PT MGs, satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat, sebesar Rp75 miliar, sempat menuai pro kontra. Di internal DPRD terjadi diskursus.


DARA | BANDUNG – Pengamat Pemerintahan, Djamu Kertabudi menyayangkan pro kontra yang bergulir terkait penyertaan modal tersebut, justru hanya mempersoalkan tekhnis saja.

“Asa satu hal yang membuat saya berkerut, adalah baik yang pro maupun yang kontra sama sekali tidak berdasarkan argumen strategis atau dalil yang melandasinya,” ujar Djamu melalui pesan singkatnya, Sabtu (15/8/2020).

Menurutnya, yang muncul justru persoalan teknis seperti perusahaan ini dinilai tidak transfaran. Bahkan, ada yang mengusulkan perubahan status perusahaan dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Daerah (PD), hanya dengan pertimbangan ada bantuan modal dari pemerintah pusat.

Padahal prinsip manajemen perusahaan dalam rangka meningkatkan profesionalitas yang bersifat profit oriented dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, seharusnya perubahan yang terjadi sebaliknya dari PD ke PT.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, baik di tingkat nasional maupun daerah mengalami kelesuan ekonomi. Pada daerah, dampaknya penerimaan pendapatanpun terjadi penurunan.

Bahkan konon pemerintah pusat sedang merumuskan skema baru tentang DAU/DAK yang merupakan hak daerah termasuk Dana Desa.

“Yang jadi pertanyaan, tepatkah dalam kondisi seperti ini ada kebijakan penyertaan modal baru pada BUMD yang nota bene dari sisi kinerja perusahaan perseroan daerah ini masih belum memuaskan.  Terutama dari sisi kontribusi pada pendapatan daerah?,” ujar Dosen Pasca Sarjana Unnur tersebut.

Di sisi lain, Djamu menilai pro kontra di internal dewan dari segi positifnya, menandakan bahwa dewan bukan lembaga stempel.

“Artinya dewan tidak begitu saja menelan bulat-bulat menerima pengajuan dari Pemda KBB untuk penambahan penyertaan modal itu,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB