Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tidak lama lagi bakal dilantik jadi Bupati Devinitif Bandung Barat.
DARA | Sidang Paripurna DPRD KBB yang digelar Jumat (7/10/2022), mengumumkan SK Mendagri No.131.32-5479/2022 Tentang Pemberhentian Aa Umbara Bupati Bandung Barat, dan pengusulan Hengky Kurniawan Wakil Bupati menjadi Bupati Bandung Barat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan, Djamu Kertabudi mengatakan, pasca dilantik nanti Hengky Kurniawan dihadapkan dengan berbagai pekerjaan rumah (PeeR) yang harus dituntaskan dalam jangka waktu setahun, sisa masa jabatannya.
Diperkirakan Hengky Kurniawan dilantik pada November sekarang, sesuai dengan SK Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Hengky Kurniawan sebagai Bupati akan terbit. Selanjutnya, Hengky dilantik oleh Gubernur Jabar.
“Banyak hal yang dihadapi bupati baru ini selama kurun waktu yang terbatas sampai September 2023 yang harus dibenahi,” ujarnya, Minggu (9/10/2022).
Disamping memiliki kewajiban untuk menuntaskan janji politik sebagaimana tertuang pada Perda RPJMD 2018-2023, juga tidak kalah pentingnya adalah aspek pembenahan dan perbaikan manajemen keuangan daerah.
Dua tahun terakhir ini postur APBD KBB menjadi sorotan tajam yang diterpa isu krusial defisit anggaran, termasuk didalamnya penyelesaian dana pinjaman kepada PT SMI yang jatuh tempo pada tahun 2023.
Selain itu, peningkatan kinerja pemerintahan melalui pelayanan publik khususnya proses pemulihan ekonomi masyarakat, baik sebagai dampak pandemi Covid-19 maupun kenaikan BBM yang berakibat meningkatnya inflasi daerah.
Pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi yang harus direalisasikan daerah yang antara lain menyisihkan 2% dari dana transfer umum berupa DAU dan DBH dalam program perlindungan sosial yang harus dianggarkan mulai pada perubahan APBD 2022 ini.
“Kita maklumi apabila Bupati Hengky Kurniawan untuk menjalani beban berat ini diawali dengan melakukan evaluasi dan pembenahan birokrasi Pemda KBB melalui rotasi jabatan,” ujar Djamu.
Rotasi tersebut untuk mengisi jabatan yang kosong karena pensiun serta pertimbangan kinerja dan kompetensi para pejabat yang berorientasi sistem merit.
PeeR lainnya yang tidak kalah pentingnya, sambung Djamu, adalah komunikasi melalui kunsultasi dan koordinasi dengan DPRD dan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda).
“Ini untuk membangun persepsi yang sama dan perlu dilakukam untuk menjadi agenda strategis dan berkesinambungan,” katanya.
Editor: denkur