Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengundang kontroversi. Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) menilai pengangkatan itu “cacat hukum”.
DARA | BANDUNG – Kenapa disebut cacat hukum, sebab katanya telah mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini Pasal 107 ayat (1) poin c tentang persyaratan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari kalangan PNS.
Di sana diatur bahwa JPT Pratama disyaratkan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio-kultural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Demikian diungkapkan Wakil Sekjen IKA UPI, Najip Hendra di sela-sela audiensi pegiat pendidikan Jabar dengan Komisi V DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Senin (15//6/2020).
Najip juga mengatakan, merujuk pada ketentuan tersebut, maka kadisdik harus memiliki kompetensi teknis bidang pendidikan. Kompetensi ini mengisyaratkan bahwa kadisdik harus memiliki latar belakang pendidikan dari LPTK.
“Kadisdik Jabar yang dilantik 12 Juni 2020 lalu itu bukan dan dari institusi LPTK. Hal ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana dipesyaratkan ada poin sebelumnya di PP tersebut,” ujar Najip.
Dikatakan, keputusan Gubernur Jawa Barat untuk mengangkat kadisdik bukan dari latar belakang LPTK melukai hati nurani guru dan alumni LPTK di Jawa Barat, khususnya alumni UPI yang nota bene merupakan LPTK tertua di Indonesia.
“Ketika guru diharuskan mengajak sesusi dengan bidang keilmuannya, pengangkatan kadisdik justru jauh dari spirit linearitas. Sebagai catatan, mayoritas dari 500 ribuan alumni UPI saat ini berprofesi sebagai guru,” tegasnya.
Pihaknya menilai linearitas kompetensi teknis yang berarti jabatan kadisdik harus berasal dari lulusan LPTK penting untuk menjaga ruh pendidikan itu sendiri. Pada saat yang sama, menjadi spirit membangun suasana kebatinan para guru di Jawa Barat.
“Kami kecewa karena pengangkatan kadisdik dari kalangan non-LPTK merupakan yang ketiga kali dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan rendahnya kepercayaan dan keberpihakan kepala daerah terhadap bidang pendidikan dan profesi guru,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, IKA UPI mendesak agar Gubernur Jawa Barat menjadikan latar belakang pendidikan sebagai pertimbangan utama dalam pengangkatan kadisdik. “Secara tegas kami menyatakan bahwa Kadisdik Jawa Barat harus memiliki latar belakang pendidikan LPTK,” ujar Najip.
Persyaratan berikutnya dalam pengangkatan JPT Pratama adalah kewajiban memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.
Sebagaimana diketahui, kadisdik yang baru dilantik tidak memiliki rekam jejak dalam bidang pendidikan. Dikatakan, kadisdik yang baru dilantik sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. Sejauh ini, kadisdik yang baru dilantik tidak pernah bertugas dalam bidang pendidikan.
“Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa keberatan terhadap pengangkatan Kadisdik Jawa Barat yang dilantik pada 12 Juni 2020 tidak berpretensi pribadi. Keberatan bukan pada sosok Dedi Supandi secara pribadi, melainkan pada pertimbangan persyaratan. Apa yang kami sampaikan semata-mata mengacu kepada ketentuan yang berlaku demi kemajuan pendidikan di Jawa Barat,” jelasnya.***
Editor: denkur