DARA | JAKARTA – Polda Metro Jaya memanggil ulang Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK.
“Yes (dipastikan hadir). Kita tetap kooperatif atas laporan polisi tentang melanggar Pasal 170 KUHP Junto Pasal 211 Junto Pasal 212 KUHP. Rencana Pak Sekda akan hadir, Pak Gubernur meminta semua stafnya yang akan dipanggil oleh Polda Metro untuk hadir memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya atas peristiwa tersebut,” ujar Roy Rening, Kuasa Hukum Pemprov Papua, Senin (18/2/2019).
Sejumlah barang bukti akan dibawa.
Sekda Pemprov Papua, Hery sedianya dipanggil polisi pada Kamis (14/2) lalu, namun yang tidak dapat hadir dan mengutus kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya dan polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Hery pada hari ini.***
Editor: denkur