Pengantin baru sebaiknya segera membuat kartu keluarga, sebab KK tersebut sangat bermanfaat untuk kepentingan lainnya. Lantas seperti apakah caranya?
DARA – Berikut ini daftar syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat kartu keluarga baru, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id melansir Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Senin (30/8/2021):
1.Kartu keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki
2.Mengisi formulir
3.Fotokopi buku nikah
4.Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa atau kelurahan)
5.Fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)
6.Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).
Cara membuat kartu keluarga online
Biasanya, pembuatan kartu keluarga baru dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, kini pasangan baru bisa dengan mudah mengurus pembuatan kartu keluarga secara online dari rumah.
Tak perlu lagi mengantre di Kantor Dukcapil, berikut ini langkah-langkah membuat kartu keluarga secara online.
Melalui situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
1.Kunjungi situs resmi Kemendagri di tautan https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
2.Buat akun di situs tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik
3.Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, email, dan password
4.Masukkan kode keamanan atau captcha
5.Lakukan verifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim melalui SMS
6.Unduh aplikasi SaPA Kemendagri, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor ponsel dan password yang didaftarkan
7.Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online
8.Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
9.Jika sudah, kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.
Untuk mencetak kartu keluarga yang telah jadi, kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum.
Melalui aplikasi Disdukcapil setempat
Selain melalui situs Kemendagri, kamu juga bisa mengurus kartu keluarga secara online melalui situs resmi atau aplikasi Disdukcapil kota atau kabupaten setempat. Syarat membuat kartu keluarga dan langkah-langkah mengurusnya pun hampir sama dengan melalui aplikasi Kemendagri.
Kamu hanya perlu menyiapkan NIK, KTP, nomor ponsel, dan email aktif. Kemudian, lakukan pendaftaran di situs atau aplikasi yang Disdukcapil setempat dan ikuti seluruh langkah-langkahnya.***
Editor: denkur | Sumber: viva.co.id