Pengantin Wajib Tahu, Seperti Inilah Syarat dan Cara Bikin Kartu Keluarga Bagi Pasangan yang Baru Nikah

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu keluarga (Foto: Info Blitar)

Ilustrasi kartu keluarga (Foto: Info Blitar)

Pengantin baru sebaiknya segera membuat kartu keluarga, sebab KK tersebut sangat bermanfaat untuk kepentingan lainnya. Lantas seperti apakah caranya?


DARA – Berikut ini daftar syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat kartu keluarga baru, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id melansir Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Senin (30/8/2021):

1.Kartu keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki
2.Mengisi formulir
3.Fotokopi buku nikah
4.Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa atau kelurahan)
5.Fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)
6.Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Cara membuat kartu keluarga online

Biasanya, pembuatan kartu keluarga baru dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun, kini pasangan baru bisa dengan mudah mengurus pembuatan kartu keluarga secara online dari rumah.

Tak perlu lagi mengantre di Kantor Dukcapil, berikut ini langkah-langkah membuat kartu keluarga secara online.

Melalui situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

1.Kunjungi situs resmi Kemendagri di tautan https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
2.Buat akun di situs tersebut dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik
3.Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, email, dan password

4.Masukkan kode keamanan atau captcha

5.Lakukan verifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim melalui SMS

6.Unduh aplikasi SaPA Kemendagri, lalu masuk ke aplikasi menggunakan nomor ponsel dan password yang didaftarkan

7.Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online
8.Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
9.Jika sudah, kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.

Untuk mencetak kartu keluarga yang telah jadi, kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum.

Melalui aplikasi Disdukcapil setempat

Selain melalui situs Kemendagri, kamu juga bisa mengurus kartu keluarga secara online melalui situs resmi atau aplikasi Disdukcapil kota atau kabupaten setempat. Syarat membuat kartu keluarga dan langkah-langkah mengurusnya pun hampir sama dengan melalui aplikasi Kemendagri.

Kamu hanya perlu menyiapkan NIK, KTP, nomor ponsel, dan email aktif. Kemudian, lakukan pendaftaran di situs atau aplikasi yang Disdukcapil setempat dan ikuti seluruh langkah-langkahnya.***

Editor: denkur | Sumber: viva.co.id

Berita Terkait

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya
Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa
Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting
Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya
Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan
Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya
Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 20:47 WIB

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya

Kamis, 10 April 2025 - 19:55 WIB

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 April 2025 - 18:57 WIB

Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting

Kamis, 10 April 2025 - 17:23 WIB

Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya

Kamis, 10 April 2025 - 17:08 WIB

Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB