Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Bandarnya Masih Dikejar

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka BRS (31), berupa sejumlah paket sabu-sabu dan lainnya, Minggu (3/11/2024).(Foto: andre/dara)

Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka BRS (31), berupa sejumlah paket sabu-sabu dan lainnya, Minggu (3/11/2024).(Foto: andre/dara)

Masyarakat Garut diminta untuk menjauhi narkotika, dan melaporkan jka ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.

DARA| Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut membekuk seorang warga Pekanbaru berinisial BRS (31), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan tersangka ditangkap di Komplek Pertokoan Intan Bisnis Center (IBC), Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, beserta sejumlah barang bukti.

Menurut Usep, berdasarkan pengakuan pelaku ia mendapat sabu-sabu sebanyak 50 gram dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut.

“Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1,2 juta dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

Usep menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue, di balut lakban fragile warna hitam kuning, 2 paket narkotika di duga jenis sabu–sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue dan lakban warna coklat.

“Selain itu 3 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di masukkan kapsul microtube bening, serta 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 lembar Screenshoot percakapan WA,” ucapnya.

Usep menuturkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

“Ancaman hukumannnya 4 tahun penjara,” katanya.

Usep mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin
Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:22 WIB

Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:34 WIB

Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:30 WIB

DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek

Senin, 20 Januari 2025 - 19:36 WIB

Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB