Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Bandarnya Masih Dikejar

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka BRS (31), berupa sejumlah paket sabu-sabu dan lainnya, Minggu (3/11/2024).(Foto: andre/dara)

Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka BRS (31), berupa sejumlah paket sabu-sabu dan lainnya, Minggu (3/11/2024).(Foto: andre/dara)

Masyarakat Garut diminta untuk menjauhi narkotika, dan melaporkan jka ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.

DARA| Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut membekuk seorang warga Pekanbaru berinisial BRS (31), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan tersangka ditangkap di Komplek Pertokoan Intan Bisnis Center (IBC), Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, beserta sejumlah barang bukti.

Menurut Usep, berdasarkan pengakuan pelaku ia mendapat sabu-sabu sebanyak 50 gram dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut.

“Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1,2 juta dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

Usep menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue, di balut lakban fragile warna hitam kuning, 2 paket narkotika di duga jenis sabu–sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue dan lakban warna coklat.

“Selain itu 3 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di masukkan kapsul microtube bening, serta 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 lembar Screenshoot percakapan WA,” ucapnya.

Usep menuturkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

“Ancaman hukumannnya 4 tahun penjara,” katanya.

Usep mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB