Masyarakat Garut diminta untuk menjauhi narkotika, dan melaporkan jka ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.
DARA| Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut membekuk seorang warga Pekanbaru berinisial BRS (31), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan tersangka ditangkap di Komplek Pertokoan Intan Bisnis Center (IBC), Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Usep, berdasarkan pengakuan pelaku ia mendapat sabu-sabu sebanyak 50 gram dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut.
“Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1,2 juta dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).
Usep menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue, di balut lakban fragile warna hitam kuning, 2 paket narkotika di duga jenis sabu–sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di balut tissue dan lakban warna coklat.
“Selain itu 3 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening di masukkan kapsul microtube bening, serta 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan 1 lembar Screenshoot percakapan WA,” ucapnya.
Usep menuturkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
“Ancaman hukumannnya 4 tahun penjara,” katanya.
Usep mengimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan seperti jual beli narkoba dan miras di lingkungannya.
Editor: Maji