DARA | MUARA ENIM – Kebijakan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan milik perusahaan seperti ex Beheersterrin kepada masyarakat di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diambil berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan PTBA, H. Suherman, melalui Manager Humas, H. Efensi didampingi H. M. Saman, menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi dara.id, Kamis (21/2/2019) siang.

Kebijakan tersebut, menurut dia, sebagai wujud nyata PT BA Tbk dalam melindungi kekayaan negara dan obyek vital nasional. Tujuannya, untuk memberikan nilai tambah optimal bagi stakeholder.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya agar pengelolaan aset ini dapat berjalan dengan baik. Namun demikian PT BA Tbk tetap memerlukan inisiatif dan dukungan dari masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam menetapkan tarif pengelolaan aset, salah satunya melalui mekanisme sewa, PT BA senantiasa merujuk kepada aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
“PT BA dan Pemda secara intensif terus melakukan koordinasi terkait penyamaan persepsi atas aset-aset PT BA agar penafsiran tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
PT BA menyambut baik inisiatif Ketua RT 01 RW 07 Pasar Tanjung Enim, Nesti, yang meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim menertibkan para pedagang yang membuka lapak di bundaran pusat Tanjung Enim. Juga di sepanjang jalan Ex Mutik menuju lokasi pasar baru Bantingan yang terkesan kumuh.***
Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan