Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan PT BA Sesuai Aturan

Kamis, 21 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PT Bukit Asam

Foto: PT Bukit Asam

DARA | MUARA ENIM – Kebijakan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan milik perusahaan seperti ex Beheersterrin kepada masyarakat  di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diambil berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan PTBA, H. Suherman, melalui Manager Humas, H. Efensi didampingi H. M. Saman, menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi dara.id, Kamis (21/2/2019) siang.

Foto: dara.co.id/Dafri

Kebijakan tersebut, menurut dia, sebagai wujud nyata PT BA Tbk dalam melindungi kekayaan negara dan obyek vital nasional. Tujuannya, untuk memberikan nilai tambah optimal bagi stakeholder.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya agar pengelolaan aset ini dapat berjalan dengan baik. Namun demikian PT BA Tbk tetap memerlukan inisiatif dan dukungan dari masyarakat.

Ia menjelaskan, dalam menetapkan tarif pengelolaan aset, salah satunya melalui mekanisme sewa, PT BA senantiasa merujuk kepada aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

“PT BA dan Pemda secara intensif terus melakukan koordinasi terkait penyamaan persepsi atas aset-aset PT BA agar penafsiran tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

PT BA menyambut baik inisiatif Ketua RT 01 RW 07 Pasar Tanjung Enim, Nesti, yang meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim menertibkan para pedagang yang membuka lapak di bundaran pusat Tanjung Enim. Juga  di sepanjang jalan Ex Mutik menuju lokasi pasar baru Bantingan yang terkesan kumuh.***

 

Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru