Pengelolaan Sampah di Kota Bandung tak Lagi Menggunakan Pakem T2T

Kamis, 15 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Prfm/net

Ilustrasi: Prfm/net

Pengelolaan sampah di Kota Bandung tak lagi menggunakan pakem T2T (TPS ke TPA) melainkan H2H (hulu ke hilir). Semua sampah di Kota Bandung harus dioptimalkan sebelum akhirnya tiba di pengolahan akhir.


DARA | BANDUNG – “Karena urusan sampah ini berlanjut, maka pengelolaan sampah tidak hanya berbicara terkait membersihkan sampah dari pandangan mata saja,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Sopyan Hernadi, di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, pengelolaan sampah itu harus runut mulai dari hulu (pengumpulan) hingga hilir (proses pengolahan akhir). Untuk itu, DLHK tengah berupaya agar pengelolaan sampah bisa semakin baik. Pengelolaan sampah memiliki dua pemahaman dasar, yaitu terkait dengan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan pelayanan publik.

“Sebagai sumber daya, sampah bisa menjadi alternatif profit center. Namun sebagai pelayanan publik, pengelolaan sampah merupakan cost center, sehingga program Kang Pisman (kurangi, pisahkan, dan manfaatkan sampah) harus terus disosialisasikan. Edukasi tentang Kang Pisman mesti terus dilakukan kepada masyarakat,” ujar Sopyan.

“Kang Pisman mengajarkan kepada masyarakat untuk mengubah pola pikir food waste (setiap makanan hanya akan menjadi sampah organik) menjadi waste to food (mengubah sisa makanan menjadi makanan kembali),” imbuhnya.

Salah satu contoh nyata, Pendopo Kota Bandung telah memiliki Pojok Kang Pisman. Di sana tidak hanya mengubah sampah menjadi waste to food, tetapi juga berkembang menjadi urban farming.

“Kami terus mendorong agar setiap masyarakat sadar akan sampah. Kami akan terus mengedukasi kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan perannya hingga menuju kepada urban farming. Selain memisahkan sampah, tetapi juga memanfaatkannya sehingga menciptakan nilai guna yang jauh lebih besar,” papar Sopyan.

Sementara itu, sebagai impelentasi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, maka per 1 Oktober 2020, DLHK Kota Bandung melalui UPT Pengelolaan Sampah yang baru terbentuk pada 18 Agustus 2020, mulai menyapu jalan.

Total 869 personel bergabung ke UPT Pengelolaan Sampah untuk operasional penyapuan jalan di Kota Bandung. Mereka adalah para petugas yang dialihkan dari PD Kebersihan ke UPT Pengelolaan Sampah DLHK.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Ramdani menekankan, pihaknya berupaya memaksimalkan petugas kebersihan (penyapu jalan). Saat ini, para penyapu jalan berstatus petugas pengumpul (gaspul).

“Kami memikirkan bahwa tugas dari gaspul ini cukup berat dan sangat mulia. Oleh karena itu, kami berikan pendapatan sebesar UMK Kota Bandung agar kesejahteraan mereka lebih terjamin. Harapannya kualitas pelayanan pengumpulan sampah jauh lebih baik,” pungkasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:17 WIB

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Berita Terbaru