Pengembangan Bank Sampah di Jawa Barat masih menemui sejumlah hambatan, salah satunya masih banyak masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah. Pasalnya, pemilahan sampah ini menyangkut kebiasaan.
DARA | BANDUNG – Ketua Forum Bank Sampah Jabar, Mohamad Satori mengatakan, regulasi mengenai bank sampah itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH).
“Mengenai bank sampah, sebetulnya regulasinya sudah ada di Permen LH. Tapi kenyataan di lapangan selalu tidak konsisten,” kata Satori saat ditemui dalam acara Jabar Punya Informasi di Plaza Belakang Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/2/2020).
Satori melihat hal tersebut dari perlakuan terhadap bank sampah di Kabupaten/Kota. Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, hanya Kota Bandung, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi yang perhatian terhadap bank sampah.
“Semuanya mempunyai bahan untuk bank sampah. Namun selama ini yang perhatian dan bagus terhadap bank sampah ialah Kota Bandung dan Kota Cimahi. Karena Pemerintahnya sudah membantu mendanai,” ungkapnya.
Satori menambahkan sebetulnya setiap daerah yang ada di Jawa Barat sudah ada bank sampah. Akan tetapi, yang berbeda adalah penekanannya.
“Ada pemerintah yang memang hanya untuk mendapatkan penghargaan Adipura, ada juga yang terus diperhatikan dan dibina. Saya harap jangan hanya untuk mendapatkan Adipura,” pungkasnya.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein