Terkait kasus Binomo, empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz diblokir polisi. Isinya ada uang puluhan miliar rupiah.
DARA – Ada dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) binary option, Binomo, sehinga empat rekning milik Indra Kenz diblokir Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, pemblokiran empat rekening tersebut dilakukan setelah tim penyidikan Dirtipideksus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain melakukan pemblokiran rekening, bersama PPATK, tim penyidikan juga menelusuri jejak aliran uang yang diduga berasal dari praktik culas Binomo, termasuk pelacakan aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari bisnis ilegal tersebut.
“Jadi nanti kita bersama teman-teman dari PPATK akan mengungkap seluruh transaksinya. Dan juga untuk melacak aset-asetnya,” ujar Jenderal Whisnu, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, isi rekening maupun aset yang diduga berasal dari Binomo dipastikan akan disita untuk dijadikan barang bukti. “Tetapi, ini kita harus hati-hati. Karena tentu saja ada beberapa itu yang berkaitan atau tidak dengan kasus ini,” kata Jenderal Whisnu.
Sementara ini, tim penyidikannya pun sedang melakukan pendalaman materi kasusnya dengan memeriksa sejumlah kerabat Indra Kenz.
Jenderal Whisnu mengatakan, kendala sementara proses penyidikan kasus ini terkait kepemilikan aplikasi Binomo. Kemudian keberadaan kantor resmi maupun pembuat program tersebut. Indra Kenz pun belum mengakui aplikasi tersebut dimiliki atas nama siapa dan di mana lokasi perangkat server utama aplikasi tersebut.
“IK, dia masih tutup mulut. Tetapi itu tersangka untuk diam. Dan kami yakini servernya itu ada luar negeri. Cuma mungkin pelakunya ya orang-orang Indonesia juga,” kata Jenderal Whisnu.
Pekan lalu, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itu dinilai bertanggung jawab atas aplikasi investasi bodong Binomo yang ia kampanyekan melalui kanal-kanal media sosial (medsos). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE 1/2008, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU 8/2008.
Editor: denkur | Sumber: Republika