Pengembangan Kasus Binomo, Empat Rekening Indra Kenz Diblokir Mabes Polri

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Kenz (Foto:Instagram.com/@indrakenz)

Indra Kenz (Foto:Instagram.com/@indrakenz)

Terkait kasus Binomo, empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz diblokir polisi. Isinya ada uang puluhan miliar rupiah.


DARA – Ada dugaan penipuan dan pencucian uang (TPPU) binary option, Binomo, sehinga empat rekning milik Indra Kenz diblokir Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, pemblokiran empat rekening tersebut dilakukan setelah tim penyidikan Dirtipideksus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain melakukan pemblokiran rekening, bersama PPATK, tim penyidikan juga menelusuri jejak aliran uang yang diduga berasal dari praktik culas Binomo, termasuk pelacakan aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari bisnis ilegal tersebut.

“Jadi nanti kita bersama teman-teman dari PPATK akan mengungkap seluruh transaksinya. Dan juga untuk melacak aset-asetnya,” ujar Jenderal Whisnu, seperti dikutip dara.co.id dari Republika, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, isi rekening maupun aset yang diduga berasal dari Binomo dipastikan akan disita untuk dijadikan barang bukti. “Tetapi, ini kita harus hati-hati. Karena tentu saja ada beberapa itu yang berkaitan atau tidak dengan kasus ini,” kata Jenderal Whisnu.

Sementara ini, tim penyidikannya pun sedang melakukan pendalaman materi kasusnya dengan memeriksa sejumlah kerabat Indra Kenz.

Jenderal Whisnu mengatakan, kendala sementara proses penyidikan kasus ini terkait kepemilikan aplikasi Binomo. Kemudian keberadaan kantor resmi maupun pembuat program tersebut. Indra Kenz pun belum mengakui aplikasi tersebut dimiliki atas nama siapa dan di mana lokasi perangkat server utama aplikasi tersebut.

“IK, dia masih tutup mulut. Tetapi itu tersangka untuk diam. Dan kami yakini servernya itu ada luar negeri. Cuma mungkin pelakunya ya orang-orang Indonesia juga,” kata Jenderal Whisnu.

Pekan lalu, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itu dinilai bertanggung jawab atas aplikasi investasi bodong Binomo yang ia kampanyekan melalui kanal-kanal media sosial (medsos). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE 1/2008, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU 8/2008.

Editor: denkur | Sumber: Republika

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru